Metroterkini.com - Jenba Bin Sirwa (58), warga Jalan Antara, Gang Sehat, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis duduk di "kursi pesakitan" Pengadilan Negeri Bengkalis, karena diduga selama tiga tahun memanen buah kelapa sawit milik Koperasi Meskom Sejati mitra PT. Meskom Agro Sarimas.
Penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat perbuatan terdakwa dengan Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Proses hukum ini mendapat perlawanan dari kuasa hukum terdakwa Jenba, H.M.Yasin, S.H. Ia mengatakan bahwa justru lahan kliennya seluas 17 hektar diserobot oleh PT. Meskom Agro Sarimas melalui Koperasi Meskom Sejati yang menjalin kerjasama membangun di Pulau Bengkalis dengan pola kemitraan usaha perkebunan. Kerjasama pola kemitraan usaha ini mencakup delapan desa, salah satu Desa Bantan Tua dimana terdapat 17 hektar lahan milik terdakwa Jenba.
Menurut Yasin, pada tahun 2005 kliennya membeli lahan seluas 17 hektar sebanyak 7 surat dari masyarakat Bantan Tua. Rencana awal, Jenba akan menanam kelapa sawit. Disamping lahan Jenba juga ada lahan milik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis seluas 10 hektar.
Masih menurut H.M Yasin, pada tahun 2007 Ketua Koperasi Meskom Sejati, Helmi Mad atas nama koperasi mau membeli lahan Jenba. Saat itu, Jenba dan Helmi Mad setuju dengan harga Rp 65 juta per hektare. Kemudian pihak koperasi memberi tanda jadi Rp 3 juta dan Jenba kemudian menyerahkan sebanyak 4 surat. Sedangkan tiga surat lagi masih dipegang.
Setelah diberi panjar, Koperasi Meskom Sejati kemudian mengharap lahan seluas 17 hektar dengan menanam kelapa sawit, termasuk lahan milik Lapas seluas 10 hektar dan lahan masyarakat lainnya yang sudah menjadi anggota koperasi.
Awalnya, Jenba yang bukan anggota Koperasi Meskom Sejati masih percaya bahwa koperasi akan melunasi sisa pembelian lahan miliknya. Ternyata, tidak. Sampai sawit membuahkan hasil alias panen selama 19 tahun, sisa pembelian lahan tak juga dilunasi.
Kesal dengan sikap pengurus koperasi, akhirnya pada tahun 2022 Jenba memanen buah sawit yang ada dilahan milik. Koperasi yang menanam kelapa sawit di lahan milik Jenba pun komplain dan melaporkan Jenba ke polisi.
Dalam laporannya, koperasi menyebutkan bahwa Jenba telah memanen buah kelapa sawit sejak Januari 2022 sampai Januari 2025 dilahan kebun seluas 11 hektar yang diklaim milik koperasi. Dalam perkara ini koperasi merasa dirugikan sebesar Rp Rp 376.012.219. Saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Namun, menurut kuasa hukum terdakwa Jenba, H.M Yasin, S.H., keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis tidak valid, dan disebutnya memberikan keterangan palsu.
"Saksi yang dihadirkan JPU saksi palsu semua, karena mereka tidak melihat dan mengetahui kapan pak Jenba memanen. Anehnya lagi, memanen dilahan sendiri kok di pidana," kata Yasin.
Sebagai bentuk perlawanan, Yasin juga melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan tergugat Koperasi Meskom Sejati dan PT. Meskom Agro Sarimas yang diduga menyerobot lahan milik kliennya seluas 17 hektar.
Sementara itu, Anggie Rizky Kurniawan Harapan, S.H., ketika dikonfirmasi mengatakan, perkara yang diajukan ke pengadilan adalah perkara pencurian buah sawit, bukan sengketa lahan.
Menurut Anggie, pencurian buah sawit merupakan perkara terpisah dengan kepemilikan lahan yang diklaim terdakwa.
"Perkaranya, perkara pencurian buah sawit yang ditanam koperasi, bukan perkara kepemilikan lahan," kata Anggie melalui telpon selular Senin sore. (Rudi)