Metroterkini - Hari ini, Rabu (21/05/2025) dini hari, sudah ada sebanyak 6 Desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah melaksanakan Musyawarah Desa khusus Koperasi Desa Merah Putih.
Walaupun jumlah tersebut masih tergolong sedikit, namun dari 96 Desa di Kepulauan Meranti sudah terlaksana sosialisasi untuk pembentukan Koperasi yang di gagas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Artinya, dari jumlah tersebut sejak hari sabtu 17 Mei 2025 hingga saat ini sudah ada 8 Desa yang melakukan Musdes pembentukan Koperasi Merah Putih. dari 2 desa pertama yang telah melakukan musdessus, 1 desa sudah terbit SK KemenkumHam koperasinya yaitu desa Mekong.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja melalui Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kepala Bidang Koperasi dan UKM Eko Priyono,SE, M.Si mengatakan percepatan pembentukan Musdes khusus Koperasi desa Merah Putih harus segera terlaksana, hal tersebut mengingat waktu yang di tetapkan hingga 31 Mei 2025 ini.
"Setelah proses musdes ini terlaksana, maka akan diserahkan berkas ke notaris yang ada di Kepulauan Meranti untuk pengurusan koperasi NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) ada 3 yakni Husnalita, Sabar Jujur dan M.Tartib," Terangnya.
"Untuk memudahkan segala prosesnya kita dari Bidang Koperasi membuka ruang bagi desa yang ingin mempertanyakan terkait pelaksanaan teknis peserta Musdes di desa," Terangnya lagi.
Dirinya juga mengapresiasi kesiapan dan semangat kepala desa yang ada di Kabupaten termuda di Provinsi Riau dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
"Semangat Kades luar biasa, hal ini dibuktikan dengan kesiapan melaksanakan musdes setelah mendapatkan sosialisasi dari Dinas PMD Kepulauan Meranti. Dimana tidak, Kades konsultasi melalui via telpon mengenai kesiapan Musdes hingga jam 23.00 malam," Jelasnya.
Untuk itu, dengan semangat seperti ini yang dilakukan pihak Kades di Kepulauan Meranti, dirinya optimis Musdes khusus pembentukan Koperasi desa Merah Putih bisa selesai sampai pada batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 31 Mei 2025.
"Walaupun nantinya ada desa yang melaksanakan pada malam hari dipersilahkan, yang penting alur dan pembahasan tidak dirubah dari apa yang telah ditetapkan untuk pembentukan koperasi desa merah putih ini dan tetap wajib konsultasi baik kepada pihak PMD maupun Koperasi apabila terdapat pertanyaan dari masyarakat secara teknis baik untuk aturan desa maupun aturan tentang perkoperasian," Ungkapnya.
Sekedar Informasi, Adapun desa yang melaksanakan Musdes Khusu Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yakni Desa Tanjung Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Desa Kundur Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Desa Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Desa Melai Kecamatan Rangsang Barat, Desa Teluk Samak Kecamatan Rangsang, Desa Sungai Cina Kecamatan Rangsang Barat.