KPU Laksanakan Hitungan dan Rekapitulasi PSU Bupati dan Wakil Bupati Siak

KPU Laksanakan Hitungan dan Rekapitulasi PSU Bupati dan Wakil Bupati Siak

Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan konferensi pers penghitungan dan rekapitulasi hasil perlolehan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak, tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) 24 Februari 2024 yang lalu.

Pleno penghitungan dan rekapitulasi hasil perlolehan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak berlangsung di Kantor KPU Siak, Senin
(24/3/2025).

Ketua KPU Siak said Dharma Setiawan menyampaikan bahwa Pemilihan Suara ulang ( PSU) dilakukan setelah Mahkamah Konsitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 gugatan Paslon nomor urut 03 Alfedri- Husni ke Mahkamah Konsitusi ( MK) terkait keputusan KPU Kabupaten Siak nomor 1120 Tahun 2024.

Menurut Said Dharma, dalam konfrensi pers menyampaikan keputusan tersebut menyatakan bahwa MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Siak, sehingga memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang terhadap dua TPS, yakni TPS 003 Jayapura kecamatan Bungaraya dan TPS 003 Buantan besar Kecamatan Siak, karena tidak tersebarnya model C, pemberitahuan WK kepada Pemilih secara maksimal, khususnya pemilih yang berdomisili diwilayah Perusahan Teguh Karsa Wana (TKWL).

Selain itu, KPU Kabupaten Siak harus membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian karena dianggap lalai dalam memberikan Pelayanan hak memilih bagi Pegawai,Pasien yang pada saat hari Pemungutan suara Tanggal 27 November 2024 lalu berada di Rumah Sakit.

Menyikapi hal tersebut, KPU Kabupaten Siak mengeluarkan keputusan dengan nomor 15 Tahun 2025 tentang penetapan pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 yang diikuti dengan keputusan KPU Siak, nomor 27 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal PSU, salah satu poinnya adalah pelaksanaan PSU pada 22 maret 2025 beberapa hari lalu.

Selanjutnya, Ketua KPU Siak menambahkan bahwa dasar pelaksanaan PSU secara Teknis tertuang dalam surat ketua KPU RI nomor 484/PL.02-SD/06/2025 perihal tindak lanjut putusan MK terhadap perselisihan hasil pemilihan.

Lebih lanjut Said menjelaskan beberapa poin dari surat tersebut yakni :

  1. Pelaksanaan PSU pada TPS 003 Jayapura, Kecamatan Bungaraya.
  2. Pelaksanaan PSU pada TPS 003 Buantan Besar Kecamatan Siak.
  3. Pelaksanaan PSU pada lokasi khusus RSUD Tengku Rafian yang didasarkan pada alat bukti yang diajukan dan yelah disahkan dalam sidang sengketa MK berdasarkan surat Direktur RSUD Tengku Rafian nomor 445/RSUD -TR tertanggal 26 November 2024 yang lalu dengan jumlah pemilih sebanyak 125 orang terdiri dari Pegawai RSUD, Pasien serta pendamping Pasien saat pemungutan suara yanggal 27 November 2024 yang bertempat di RSUD Tengku Rafian

Masih kata Said, dari 125 pemilih itu terdapat :

  1. 9 Pemilih bukan merupakan daftar pemilih tetap Kabupaten Siak.
  2. Dua  (2) pemilih tidak tedaftar pemilih tetap. 
  3. Satu (1) Pemilih ganda.
  4. 14 Pemilih yelah meninggal dunia.
  5. 1 Pemilih sudah dari RSUD sebelum tanggal 27 November 2024.
  6. 34 Pemilh telah memberikan hak pilihnya pada 27 November 2024

Terhadap 6 kriteria dimaksud, KPU Kabupaten Siak men TMS kan pemilih yang keseluruhannya 61 orang, sehingga pemilih yang memiliki hak pilihnya di PSU menjadi 64 orang dengan rincian 19 orang laki- laki 45 orang Perempuan untuk ditetapkan sebagai pemilih TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian yang berikutnya disebut TPS 902 Kampung Dalam Kecamatan Siak

Setelah itu, KPU Siak melakukan sosielisasi dengan berbagai macam pihak dan juga melakukan koordinasi dan bimbingan Teknis demi persiapan PSU di 3 TPS yakni Jayapura, Buantan besar dan Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian.

Setelah melakuakan PSU di 3 lokasi tersebut, Paslon nomor urut 02 Afni Z- Syamsurizal S.Ag kembali berhasil untuk yang kedua kalinya mengungguli suara terbanyak mengalahkan Paslon nomor urut 01 dan 03 dengan rincian sebagai berikut :

Paslon nomor urut 02 : 82.586 Suara.

Paslon nomor urut 03 : 82.292 Suara

Paslon nomor urut 01 : 37.854 suara

Ketua KPU Kabupten Siak meminta kepada seluruh pada pendukung Paslon agar kedepan tidak ada lagi aksi - aksi provokasi, mari kembali bersatu demi kemajuan dan Pembangunan Kabupaten Siak tercinta. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index