BAZNAS Siak Tunda Pendistribusian Kegiatan GEMAR Siak Berzakat di Bungaraya

BAZNAS Siak Tunda Pendistribusian Kegiatan GEMAR Siak Berzakat di Bungaraya

Metroterkini com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak dengan ini mengumumkan penundaan kegiatan Gerakan Masyarakat (GEMAR) Siak Berzakat dan Pendistribusian Pola Konsumtif Tahap I Tahun 2025, di Masjid Nurul Huda, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya.

Keputusan penundaan ini diambil mengingat adanya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Jayapura, yang akan berlangsung dalam pada tanggal 22 Maret 2025. Demi menjaga kondusivitas dan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung, BAZNAS Kabupaten Siak memutuskan untuk menjadwalkan ulang kegiatan tersebut.

Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis bin Tatan, S.Pd.I, menyampaikan kegiatan Gerakan Masyarakat (GEMAR) Siak Berzakat ini merupakan program tahunan BAZNAS Kabupaten Siak di bulan Ramadhan.

“BAZNAS Siak ada penyaluran secara terprogram setahun ada tiga kali, salah satunya Kegiatan Gerakan Masyarakat (GEMAR) Siak Berzakat dan penyaluran zakat pola konsumtif  Kecamatan Se- Kabupaten Siak. Program ini sudah berjalan dari tahun 2013 jadi pada tahun ini sudah berjalan 12 tahun. kegiatan Gemar Siak Berzakat yang di jadwalkan pada tanggal 18 Maret 2025 di Masjid Nurul Huda, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya sudah kita rapatkan pada rapat Koordinasi UPZ Kecamatan Se-kabupaten Siak pada tanggal 12 Februari 2025 bersama UPZ Kecamatan lainnya. jauh sebelum ada keputusan dari MK, kita sudah Melakukan Rapat Koordinasi bersama UPZ Kecamatan se- Kabupaten Siak Untuk melaksanakan kegiatan ini," kata Ketua Baznas Siak, Selasa.

Samparis menambahkan bahwa penundaan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses demokrasi serta memastikan agar pelaksanaan kegiatan zakat dapat berjalan dengan lancar dan maksimal tanpa mengganggu agenda penting lainnya.

“Kami memahami bahwa PSU merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati. Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk menunda sementara kegiatan ini serta menyampaikan kepada mustahik  zakat akan tetap didistribusikan setelah tanggal 22 Maret 2025, siapapun bupati terpilih zakat tetap didistribusikan," lanjut H. Samparis.

Adapun jadwal baru pelaksanaan GEMAR Siak Berzakat dan Pendistribusian Pola Konsumtif Tahap I Tahun 2025 di Kecamatan Bungaraya akan dilaksana setelah Kegiatan PSU Selesai di laksanakan.

Oleh karena itu, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh oleh Isu yang beredar tersebut dengan bersama-sama berjuang menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dan dukungan dari seluruh pihak terkait atas keputusan ini,” tutupnya. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index