Metroterkini.com - Syahrudin warga Sekodi, Kecamatan Bengkalis akhirnya merasakan dinginnya rumah tahanan negara (Rutan) Polres Bengkalis, Senin (3/2/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengancam adik iparnya Ramli dengan parang.
Pengancaman terhadap Ramli Bin Sulaiman (61) buruh harian lepas, warga di RT 1/2, Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, itu terjadi pada Jum'at tanggal 4 Oktober 2024 jam 06.30 WI. Peristiwa ini berawal dari pembuatan WC milik Ramli yang diupahkan kepada Syahruddin dengan upah Rp 120.000 perhari.
Setelah 10 hari WC itu pun selesai. Namun, hasil pekerjaan pelaku kurang bagus. Kemudian korban tidak lagi mempekerjakan pelaku untuk pemasangan keramik dan plesteran.
Setelah tidak lagi diperkerjakan, tahu-tahu pelaku meminta sisa upah Rp 400.000,- kepada korban. Karena menurut pelaku masih ada 9 hari upahnya belum dibayar korban. Sedangkan korban merasa sudah melunasi upah pembuatan WC tersebut.
Malas ribut-ribut, karena pelaku masih terbilang kakak ipar korban, korban pun berjanji akan membayar upah yang diminta pelaku sebesar Rp 400.000,-
Namun, dua hari kemudian tepatnya malam hari datang Leha anak angkat pelaku ke rumah korban, meminta uang sisa kerja Rp 400.000 tersebut.
Korban mengatakan belum ada uang. Saat itu, korban berjanji satu dua hari untuk melunasinya dan akan memberikan langsung kepada pelaku.
Esoknya, saat korban mau membuka warung miliknya di belakang SDN 36 Sekodi, korban terkejut melihat pelaku mengamuk.
Korban yang berjarak sekira 200 meter dengan pelaku, melihat pelaku mengobrak abrik warung tersebut. Kursi jualan korban dibanting. Saat melihat korban, pelaku langsung mengejar korban dengan parang yang sudah disiapkannya.
Pelaku lantas berteriak "dikau kubunuh hari ni" sembari mengacungkan parang sepanjang sekira 50 cm. Dan dengan lantang berkata "jangan dikau buka jualan lagi warung dikau, aku akan bakar. Aku bunuh dikau" dengan nada geram terus mengacungkan parang.
Korban kemudian meminta tolong kepada tetangga bernama Ismail. Ismail kemudian menenangkan pelaku. Namun, pelaku tetap saja mengacungkan parang dan mengancam korban.
Untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, Ismail menyuruh korban menjauh.
Takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Ramli kemudian melapor ke Polsek Bengkalis. Namun pihak Polsek menyuruh korban melapor ke Polres. Berdasarkan laporan nomor:LP/B/137/X/2024/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, penyidik tindak pidana umum Reskrim Polres Bengkalis mengusut perkara dugaan pengancaman tersebut.
"Awalnya, saya melapor ke Polsek, pihak Polsek menyuruh lapor ke Polres," kata Ramli kepada awak media ini.
Berdasarkan arahan pihak Polsek, pada 14 Oktober 2024 Ramli melaporkan perkara pengancaman tersebut ke Polres.
Laporan di Polres sempat tak sesuai harapan Ramli. Pasalnya untuk mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan perkara Ramli harus menunggu hampir 2 bulan, yakni 18 Desember 2024. Itupun setelah Ramli mengadu ke Propam Polres Bengkalis.
Akhirnya setelah perkara ini berjalan 4 lebih bulan, terduga pelakupun ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Bengkalis. Pelaku atas nama Syahrudin ditangkap pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 22.30 WIB, di rumahnya di Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis. [rudi]