Metroterkini.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (17/12/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 187 perkara yang sudah inkracht dengan rincian sebagai berikut:
Shabu sebanyak 1.363,159 gram, pil ekstasi sebanyak 126 butir.
Perkara orang dan harta benda (oharda) 16 perkara dan perkara berkaitan dengan keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (Kemnegtibum & TPUL) 27 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pencegahan bahaya bersama di seluruh masyarakat khususnya masyarakat Bengkalis. Dimana hukum berlaku adil dimana setiap orang dapat hidup damai dan tentram.
Dilanjutkan Odit, Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu daerah perbatasan dengan negara Malaysia. Di Bengkalis banyak sekali pintu masuk terjadi kejahatan untuk sampai ke Kabupaten Bengkalis. Salah satunya peredaran narkotika.
"Tindak kejahatan narkotika merupakan musuh bersama," tegas Odit.
Pemerintah yang baru (pemerintahan presiden Prabowo Subianto) tidak ada toleransi pada pelaku tindak pidana narkotika. Dan telah mengamanatkan pemberantasan tindak pidana narkotika sampai tuntas.
"Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan wujud penanganan perkara secara tuntas," kata Odit
Ditegaskan Odit, pemusnahan barang bukti bukan hanya tugas rutin, tapi bagian dari komitmen melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan menjaga kedaulatan negara.
"Kita harus bersatu padu berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban Kabupaten Bengkalis. Menyongsong masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang," imbaunya.
Hadir dalam acara tersebut, Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, Dandim Bengkalis, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maluf, Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), para Kepala Seksi dan pegawai Kejari Bengkalis serta tamu dan undangan lainnya. [rudi]