Masyarakat Koto Ringin dan Pebadaran Siak Terima Sertifikat Program Tora

Masyarakat Koto Ringin dan Pebadaran Siak Terima Sertifikat Program Tora

Metroterkini.com - Bupati Siak Alfedri menyerahkan 406 
sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada pemilik SHM yang beralokasi di 2 (dua) Kampung Koto Ringin dan Pebadaran.

Penyerahan sertifikat disaksikan Dandim 0302/Siak, Kapolres Siak, Staf Ahli Bupati Bidang Pemirintahan, Hukum dan Politik, Kabag Hukum Siak, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Siak, Camat  
Sungai Apit.

Turut hadir Kepala Bidang Koperasi, perwakilan PT Argo Subur Bersama, Pengurus Koperasi Jasa Lembaga Adat Melayu Siak, Penghulu Mengkapan, Koto Ringin serta pemilik SHM yang tergabung dalam Koperasi Produsen Sukses Bersama Koto Ringin dan pemilik SHM dari Koperasi Jasa Lembaga Adat Melayu Siak.

Kegiatan diawali dengan penanaman pohon kelapa genjah sekalian menaburkan pupuk oleh Bupati Siak Alfedri, di lahan TORA Koto Ringin Mempura, Kabupaten Siak, Senin (18/2024).

Bupati Siak Alfedri dalam sambutannya menyampaikan bahwa lahan yang di sertifikasi ini merupakan aset penting yang dimiliki masyarakat sehingga nantinya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Bupati Alfedri juga menegaskan bahwa sertifikat yang telah diterima masyarakat harus dikelola dengan baik.

Masih menurut Alfedri, pengelolaan lahan yang sesuai dengan regulasi yang ada. Sementara sertifikat 
yang diserahkan bisa dipegang oleh pemerintah daerah atau koperasi yang mewakili kepentingan masyarakat.

“Kita telah berusaha menjalin kemiteraan dengan PT Agro Subur Pratama untuk mendukung pengelolaan lahan ini,” tambahnya.

Terkait Perkebunan Kelapa genjah yang diinisiasi dalam program ini akan ditanami sebanyak 140 pohon/hektar.

Alfedri optimiskan bahwa hasil perkebunan ini akan signifikan dengan perkiraan produksi mencapai 30 ton /hektar dalam satu tahun. Dengan demikian pendapatan masyarakat nantinya bisa mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta/bulan dalam satu hektar.

Dalam kesempatan ini bupati menyerahkan 406 sertifikat. Dengan rincian 265 sertifikat diserahkan kepada warga Kampung Koto Ringin dan 141 sertifikat untuk warga di Pebadaran.

Alfedri menambahkan bahwa Program TORA tahun 2018 merupakan program pembebasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Makarya Eka Guna (MEG). Pemerintah Kabupten Siak melalui surat Bupati Siak, nomor 690/BPT/ X /2017/ 539.A tanggal 9/10 2017 perihal usulan peruntukan dalam rangka penetapan TORA pada hak guna di Kabupaten Siak propinsi Riau kepada Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepada BPN RI. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index