Mantan PM Malaysia Muhyiddin Didakwa Diduga Hina Raja

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Didakwa Diduga Hina Raja

Metroterkini.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin didakwa dengan tuduhan melakukan hasutan setelah diduga menghina mantan raja Negeri Jiran Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah.

Reuters melaporkan Muhyiddin didakwa di sebuah pengadilan di negara bagian Kelantan atas penyataan yang pernah dia buat dalam pidatonya bulan ini.

Pengacara Muhyiddin mengatakan pada Selasa (27/8) bahwa sang eks PM mengaku tak bersalah atas tuduhan tersebut.

Kasus ini sendiri terjadi setelah Muhyiddin berpidato pada 15 Agustus lalu yang mempertanyakan kredibilitas mantan Raja Al-Sultan Abdullah yang disebut tidak mengundang dia untuk dilantik pasca pemilihan umum (pemilu) Malaysia 2022.

Muhyiddin berujar dirinya saat itu sudah mendapat dukungan yang cukup dari anggota parlemen untuk membentuk pemerintahan. Namun, sang Raja tidak melantik dia.

Karena sikap Raja, pemilu 2022 pun berakhir gantung. Di tengah kondisi itu, Al-Sultan Abdullah malah menunjuk Anwar Ibrahim sebagai perdana menteri alih-alih dirinya.

Al-Sultan Abdullah belum memberikan komentar mengenai pernyataan Muhyiddin ini.

Muhyiddin sementara itu menghadapi hukuman tiga tahun penjara dan denda maksimum 5.000 ringgit (setara Rp17 juta) jika terbukti bersalah.

Di Malaysia, bicara buruk mengenai kerajaan memang bisa dijatuhi hukuman. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Penghasutan.

Malaysia memiliki sembilan sultan yang akan bergilir menjadi raja setiap lima tahun sekali. Kerajaan memainkan peran seremonial dan sangat dihormati di negara tersebut.

Sebelum kasus ini, Muhyiddin juga terseret kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada tahun lalu. Dia menyebut dua tuduhan itu bermotif politik.

Pemerintahan PM Anwar Ibrahim telah membantah bahwa pihaknya menargetkan Muhyiddin. Tuduhan terhadap pemimpin oposisi itu diklaim bagian dari upaya untuk memberantas korupsi tingkat tinggi.[**]

Berita Lainnya

Index