Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Selundupan, Sebagian Tunggu Dilelang

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Selundupan, Sebagian Tunggu Dilelang

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti [BB] dari 113 perkara narkotika dan penyelundupan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu [29/5/2024]. Perkara tersebut awalnya ditangani Polres Bengkalis dari Januari 2024 sampai Mei 2024.

Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah dalam sambutannya menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut bagian dari kepastian hukum perkara yang dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. Setelah inkracht baik di Pengadilan Negeri Bengkalis, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, ungkap Zainur, harus segera dieksekusi [dimusnahkan].

Selain kepastian hukum, memusnahkan barang bukti sekaligus sebagai pesan kepada para pelaku kriminal. Bahwa aparat hukum tidak akan mentolerir setiap tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum. Sekaligus menjaga kedaulatan negara.

Barang bukti yang dimusnahkan pada Rabu siang itu terdiri dari: perkara narkotika sebanyak 71 perkara dugaan barang bukti shabu 338,99 gram, ganja 380,01 gram, 266 butir/139,3 gram. Berang bukti narkotika ini merupakan barang bukti dipersidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Selain itu, juga ada barang bukti perkara orang dan harta benda [OHARDA] sebanyak 16 perkara, barang bukti perkara kemanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya [Kamnegtibum dan TPUL] 22 perkara, dan perkara perdagangan sebanyak 4 perkara dengan barang bukti: rokok 217 kardus/karung, makanan 101 kotak, minuman 160 kotak, pakaian bekas 21 kotak, tas sebanyak 64 bal, dan sepatu 150 karung/bal.

Untuk narkotika pemusnahannya dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air dan pembersih lantai. Sedangkan pakaian bekas, sepatu bekas, tas dan minuman dengan cara dibakar.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada pada Jum'at tanggal 5 Januari 2024 siang sekitar pukul 12.00 WIB, Satreskrim Polres Bengkalis menangkap 5 truk dan 3 mobil L300 bermuatan barang ilegal [semokel] sesaat setelah keluar dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Niaga Ferry II jurusan Pulau Batam-Sungai Pakning, Bengkalis. Masing-masing truk Isuzu Traga BP 8917 EF warna putih, Colt diesel pickup BP 8154 DR warna hitam, Colt diesel Pickup BP 8939 DR warna hitam, truk Colt Diesel B 9668 FXW, truk Cold Diesel B 9018 UXU, truk Cold Diesel B 8796 EK, truk Cold Diesel BH 8514 LW, dan truk Cold Diesel BA 8389 PU.

L300 dan  truk tersebut ada yang bermuatan 3 unit mesin sepeda motor Harley Davidson, 13 kotak kayu berisikan sparepart motor besar/moge, 3 kotak kayu berisi mesin mobil merek Ford, 1 unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah, 22 unit piano besar [truk bermuatan 22 piano dilimpahkan ke Bea Cukai Bengkalis], 458 bal sepatu bekas berbagai merek [20.281 pasang ], 254 bal tas bekas [14.570 buah] dari berbagai merek, 76 kardus pakaian baru [ 11.250 helei ] berbagai merek, 21 bal pakaian bekas [ 3.150 helei ] berbagai merek, ratusan kardus rokok dari berbagai merek, 122 kotak makanan berbagai merk dan jenis, 212 kes minuman berbagai merk dan jenis, satu kardus berisi 12 unit printer laser jet, lima kardus berisi sparepart mobil.

"Barang tersebut nilai perhitungan kasarnya berkisar lima milyar rupiah lebih," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis pada 11 Januari lalu.

Dari penangkapan awal yang dilakukan tim Reskrim diamankan 8 orang supir. Dari keterangan para supir, tim melakukan pengembangan dengan melakukan pemanggilan terhadap dua pemilik barang dan dua dari pemilik ekspedisi.

"Kita telah amankan empat orang yakni pemilik barang dan pemilik ekspedisi," kata Kapolres.

Keempat tersangka masing-masing JWH dan BP pemilik barang dan S alias Om dan SHM berupa pemilik ekspedisi dan keempatnya berasal dari kota Batam.

Tersangka dikenakan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 62 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Tidak semua dimusnahkan

Ditempat pembakaran barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan, dari semua barang selundupan tangkap Polres yang dilimpahkan ke kejaksaan tidak semua dimusnahkan. Barang-barang yang bernilai ekonomi akan dilelang.

Seperti sepeda motor, mesin Harley Davidson, sparepart dan 76 kardus pakaian baru [11.250 helei ] juga terdaftar sebagai barang bukti yang ikut dimusnahkan. Namun, Zainur tidak menjelaskan kapan proses lelang akan dilaksanakan.

"Untuk barang-barang yang bernilai ekonomi, seperti mesin sepeda motor, sparepart dan lainnya akan kita lelang," ujarnya.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Dandim Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan, dan para pejabat forkopimda lainnya. [ Rudi ]

Berita Lainnya

Index