Penyidik Minta Kasatpol PP Bengkalis Kembalikan Kerugian Negara Rp 900 Juta

Penyidik Minta Kasatpol PP Bengkalis Kembalikan Kerugian Negara Rp 900 Juta

Metroterkini.com - Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Satuan Reskrim Polres Bengkalis memberi waktu kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis untuk mengembalikan kerugian negara Rp 900 juta.

Angka kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis terhadap Rp 4 miliar anggaran rutin tahun 2021 dan 2022.

Hal ini dikatakan Kepala Unit III Tipikor Reskrim Polres Bengkalis Ipda Alfan Nisfu Romadhoni kepada awak media ini beberapa hari lalu.

Alfan yang ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih memposisikan perkara dugaan korupsi pemotongan anggaran rutin tahun 2021 dan 2022 di Satpol-PP, itu dalam penyelidikan.

"Perkaranya masih penyelidikan. Kita beri waktu untuk mengembalikan kerugian negara selama tiga bulan," kata Alfan.

Alfan menegaskan, jika tenggang waktu pengembalian kerugian negara sudah habis. Sementara pengembalian kerugian negara Rp 900 juta tidak dilakukan, proses hukum perkara tersebut naik kepenyidikan.

"Kita tunggu dulu tenggang waktu pengembalian kerugian negara, ada tak dikembalikan kerugian negara. Jika tidak, perkaranya naik kepenyidikan," tegas Alfan.

Seperti diberitakan, hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis terhadap anggaran rutin 2021 dan 2022 di Satpol-PP pada April 2024 telah diserahkan ke penyidik Tipikor, Sat Reskrim Polres Bengkalis. Hasilnya, ditemukan kerugian negara Rp 900 juta.

Hal ini dikatakan Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada media ini, Senin [22/4/2024].

"Hasil audit Inspektorat kerugian negara Rp 900.000.000,-. Perkaranya masih lidik," kata Gian Wiatma Jonimandala melalui pesan WhatsApp kepada media ini Senin siang.

Terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemotongan anggaran rutin Rp 4 miliar di Satpol-PP Kabupaten Bengkalis, itu beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan. Mulai dari pegawai biasa, Kabid, mantan Kabid, kasubag, dan Sekretaris yang Kepala Satpol-PP Hengki Irawan yang sekaligus pelaksana tugas [Plt] Kepala Satpol-PP. [Rudi]

Berita Lainnya

Index