Anggaran Kementerian dan Lembaga 2024 Senilai Rp50,14 Triliun Diblokir

Anggaran Kementerian dan Lembaga 2024 Senilai Rp50,14 Triliun Diblokir

Metroterkini.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Rp 50,14 triliun pada 2024. Pemblokiran tersebut melalui kebijakan penyesuaian anggaran (automatic adjustment).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024. Upaya penyesuaian anggaran dilakukan untuk mengantisipasi gejolak perekonomian global terhadap perekonomian nasional.

"Saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi memengaruhi perekonomian dunia sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di tahun 2024," ujarnya, Jumat (02/02/2024).

Kebijakan ini meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan pada awal tahun. Dengan kebijakan ini, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting.

Hal ini dilakukan sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang diterbitkan pada 29 Desember 2023.

Deni mengatakan, kebijakan automatic adjustment menjadi salah satu langkah pemerintah dalam merespons dinamika global. Nantinya, setiap K/L akan melakukan penghematan anggaran hingga 5% dari total alokasi belanja.

Sebelumnya pemerintah sudah melakukan kebijakan ini dalam APBN 2022 dam 2023. "Automatic adjustment telah terbukti ampuh untuk menjaga ketahanan APBN 2022 dan 2023. Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di K/L," tuturnya.**

 

Berita Lainnya

Index