Metroterkini.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial DA sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan saat ini tengah diburu aparat kepolisian.
Pria berinisial DA ini disebut-sebut sebagai anak dari oknum anggota DPRD Provinsi Riau yang saat ini masih aktif. Peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (17/10) lalu secara bersama-sama.
"DA sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya," sebut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra dikuti dari ANTARA, Kamis (4/1/24).
Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku DA dan kawan-kawan belum mendekam di sel tahanan. Pihak kepolisian masih berupaya melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku DA.
"Satu orang sudah memenuhi panggilan dan sudah diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan dua lagi sedang dalam pencarian," lanjutnya.
Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 KUHPidana tersebut, proses hukum tetap dilanjutkan. Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan, yang pasti peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Hollywod, Jalan KuatanRaya, Kecamatan Limapuluh.
"Penganiayannya itu pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang. Pakai tangan kosong," pungkasnya. [**]
- Hukrim
- Pekanbaru
Tersangka Penganiayaan, Polisi Buru Anak Anggota DPRD Riau
Editor
Kamis, 04 Januari 2024 - 13:20:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDiduga Terkait Sabu 65 Kg, Polres Bengkalis Sita Ruko di Jalan Kelapapati
Diduga Langgar Tatib, Magdalisni Curi Start Reses Sebelum Jadwal Resmi
Rekomendasi Elektronik Polytron Flagship Store Blibli
Atur Suplai Narkotika dari Lapas, Uncle Jay Sudah Empat Kali Dituntut Mati
4 Cara Memilih Asuransi Jiwa untuk Persiapan Masa Depan Anak
Curah Hujan di Bawah Normal, Ancaman Karhutla Diprediksi Meningkat
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Sidang Dugaan Penggelapan, Replik JPU Tetap dengan Tuntutan
Selasa, 01 September 2026 - 18:13:29 Wib Hukrim
Sidang Praperadilan, Saksi Sebut Keterangan Korban Tidak Konsisten
Selasa, 29 September 2026 - 19:31:39 Wib Hukrim
Terdakwa Pengeroyokan Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 30 Juta
Rabu, 30 September 2026 - 19:29:07 Wib Hukrim
Perkara Inkracht, Kajari Bengkalis dan Forkompinda Musnahkan BB
Jumat, 25 September 2026 - 10:53:53 Wib Hukrim
