Metroterkini.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial DA sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan saat ini tengah diburu aparat kepolisian.
Pria berinisial DA ini disebut-sebut sebagai anak dari oknum anggota DPRD Provinsi Riau yang saat ini masih aktif. Peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (17/10) lalu secara bersama-sama.
"DA sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya," sebut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra dikuti dari ANTARA, Kamis (4/1/24).
Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku DA dan kawan-kawan belum mendekam di sel tahanan. Pihak kepolisian masih berupaya melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku DA.
"Satu orang sudah memenuhi panggilan dan sudah diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan dua lagi sedang dalam pencarian," lanjutnya.
Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 KUHPidana tersebut, proses hukum tetap dilanjutkan. Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan, yang pasti peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Hollywod, Jalan KuatanRaya, Kecamatan Limapuluh.
"Penganiayannya itu pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang. Pakai tangan kosong," pungkasnya. [**]
- Hukrim
- Pekanbaru
Tersangka Penganiayaan, Polisi Buru Anak Anggota DPRD Riau
Editor
Kamis, 04 Januari 2024 - 13:20:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexTerkait Koleksi Bunbin Selatbaru, INPEST Serahkan Bukti Tambahan
Galian C PT AKM di Rohil Diduga dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi PHR
Trend Gamis : Rompi Lepas Siap Jadi Busana Lebaran 2026
BBM Subsidi Bengkalis Diduga Diselundupkan ke Meranti
Kejari Bengkalis Setor PNBP dari Perkara Tipikor Senilai Rp 1,2 Miliar
Masyarakatakat Rohul Tuntut Hak Plasma 20% yang Diatur Hukum kepada Satgas PKH
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Bentrok di Kebun Eks Torus Ganda, Raja Luad TamTim Bantah Serang Warga: Ini Upaya Penggiringan Opini
Kamis, 05 Februari 2026 - 13:30:33 Wib Hukrim
Perkara Narkotika, Dua Dihukum Mati, Tiga Seumur Hidup, JPU Banding
Rabu, 04 Februari 2026 - 22:37:14 Wib Hukrim
Ketua Koperasi Tidak Pernah Meneken SK Sahak Jadi Manager SPBUN KPPM
Selasa, 03 Februari 2026 - 06:33:31 Wib Hukrim