Metroterkini.com - Pasangan suami istri oknum jaksa, SH dan Bripka BA telah ditetapkan tersangka karena menerima suap. Untuk nilai suap yang diterima hampir Rp 1 miliar.
Kepala Seksi Penkum Kejati Riau Bambang mengatakan uang suap diterima langsung oleh Bripka BA. Dia adalah anggota Polres Bengkalis.
"Bahwa total uang yang telah diterima BA anggota Polres Bengkalis adalah sebesar Rp 999.600.000," tegas Bambang dikutip adri Sumut, Selasa (21/11/223).
Uang itu diterima BA terkait penanganan perkara yang ditangani sang istri. Bripka BA menerima suap kasus narkoba yang saat itu ditangani jaksa SH di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Setelah pemeriksaan, jaksa menemukan dua alat bukti untuk menjerat keduanya malam tadi. Bripka BA pun ditahan, untuk jaksa SH hanya jadi tahanan rumah.
"BA oknum polisi ditahan di Rutan Polda Riau dan SH oknum jaksa tahanan rumah," kata Bambang.
Ada beberapa alasan jaksa SH jadi tahanan rumah. Salah satunya karena dia sedang hamil dan memiliki anak usia 4 tahun.
Diketahui BA ditangkap setiba dari Batam, Kepulauan Riau Jumat (5/5) lalu. Ia ditangkap bersama istrinya, jaksa SH atas laporan terkait dugaan permintaan uang atau gratifikasi.
Jaksa SH sendiri ditangkap dan diperiksa oleh tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau. Sedangkan suami SH, BA ditangkap serta diamankan oleh Propam Polres Bengkalis.
Saat itu berembus kabar ada uang Rp 1 miliar yang telah diterima pasutri tersebut untuk kasus yang menjerat terdakwa Fauzan. Uang itu terkait suap sabu.[**]