Metroterkini.com - Tim advokat dari D.W.Soemarto, SH & ASSC, Darmadji, SH dan Arief M,SH, menyesalkan tidak hadirnya para tergugat dalam sidang ke-2 di PN Bangkinang Kampar Riau, Kamis (14/09/2023).
Tergugat I adalah PT Surya Palma Sejahtera (SPS) dan turut tergugat adalah Bupati Kampar Riau. Para tergugat yang tidak hadir dalam persidangan kedua dinilai tidak menghormati proses hukum.
"Kami menyayangkan proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara perdata nomor 60/Pdt.G/2023/PN Bkn, yang mana secara prinsip sangat disayangkan. Bupati Kampar selaku turut tergugat, tidak dapat menggunakan kesempatan dalam menghadiri proses persidangan. Terlepas dari semua itu seharusnya, Kita selaku WN Indonesia seharusnya menjunjung proses hukum yang sedang berjalan," ujar Darmadji, SH selaku advokat yang didamping tim Arief M, SH di Pekanbaru, Sabtu (16/9/23).
Selanjutnya dalam hal ini, tindakan hukum yang telah dilakukan dan sedang ditemput oleh advokat Darmadji SH adalah untuk memperjuangkan hak terhadap kepemilikan lahan sawit dengan luas kurang lebih 200 hektar yang berada di desa Birandang Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Riau, yang sudah dilakukan perampasan dan penyerobotan oleh tergugat (PT SPS) secara melawan hukum.
Untuk informasi, para tergugat sudah dua kali tidak menghadiri persidangan di PN Bangkinang Kabupaten Kampar Riau.
Sebelumnya sidang perkara perbuatan melawan hukum dengan tergugat PT Surya Palma Sejahtera (SPS) berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B Kampar Riau, dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Bangkinang, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, M.H, selaku Hakim Ketua, Angelia Renata, SH dan Hj Yuanita Tarid, SH, MH, selaku Hakim Anggota, yang berlangsung di ruang sidang Cakra, Kamis (10/8/2023).
Dalam agenda, sidang kedua dijadwalkan pada Septermber 2023, lagi para tergugat tidak menghadiri sidang itu. Atas tindakan para tergugat sangat disesalkan karena tidak menghargai undangan sidang oleh PN Bangkinang.
"Tergugat dan turut tergugat tidak satu pun hadir. Ini mencerminkan tidak taat hukum. Pasalnya persidangan ini digelar oleh instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, pembuktian mengadili hingga memutuskan," ujar Darmadji, SH yang didampingi Arief M, SH.
Arief M, SH menambahkan, Tergugat PT Surya Palma Sejahtera (SPS) dan Turut Tergugat PT Erin Perkasa serta Bupati Kampar, walau telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, kita anggap tidak seriusan.
"Bupati Kampar sebagai turut tergugat, yang berada dalam satu Kota Bangkinang tidak hadir dalam persidangan. Hal ini sama saja dengan tidak menghargai instansi pengadilan," ujarnya.
Untuk diketahui, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini berawal dari penggugat selaku pemilik sah tanah/lahan yang luasanya mencapai kurang lebih 200 Ha dengan legalitas berupa Surat Keterangan Tanah Nomor : 1313/SK/PC/199 luasan 1200 meter x 300 meter di RT.01/01 dahulu di desa Pantai Cermin Kampar Riau.
Tanah itu didapat hasil dari mengganti rugi atas tanah/lahan garapan pengusahaan sebagian anggota Kel.Tani Petambor Kampar Jaya yang dikuasai sejak tahun 1994-1995 tertanggal 06 Mei 1999 diketahui Kades Pantai Cermin, Drs.Nasharuddin Yusuf, dan sebagian lainya memberikan ganti kerugian pada anggota kelompok tani petambor SKT No.124/IV/SKPT/PC/1994-92/VI/SKPT/PC/1995 diketahui Kades Pantai Cermin.
Kemudian posisi atas lahan termaksud adalah satu bidang hamparan terletak dahulu di Desa Pantai Cermin Kampar dan sekarang ada di Dusun Pematang Kulim Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar Kab. Kampar dan merupakan bagian dari lahan luasan 700 Ha milik Kel.Tani Petambor Jaya yang sudah dibebaskan oleh Penggugat, yang diperoleh dengan cara pembukaan lahan di tahun 1994-1995.
Singkat cerita, tahun 2001 melaui adanya surat Kepala Desa Pulau Birandang Sdr. Drajat tertanggal 16 November ditujukan pada Penggugat yang berisi menghimbau supaya menjadi kemitraan dalam kebun Plasma.
Penggugat nantinya akan mendapat pembagian nilai untung dari Turut Tergugat I, bersama masyarakat Desa Pulau Birandang dengan Turut Tergugat I selaku penerima dan pengelola plasma.
Selanjutnya tahun 2002 ternyata lahan kebun kelapa sawit milik Penggugat yang sudah terikutkan dalam Program Plasma. Bukanya untung, ternyata Tergugat I, justru malah sebaliknya yakni Pemindahtanganan secara gelap dan terselubung secara melawan hukum oleh Turut Tergugat I kepada Tergugat.
Akhirnya Penggugat melakukan gugatan perkara melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar Riau, melalui Kuasa Hukum dari Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum D.W.Soemarto, SH & ASSC. [**]