Metroterkini.com - Oknum jaksa perempuan berinisial SH yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terancam sanksi berat pemecatan lantaran diduga menerima uang terkait perkara yang ditanganinya.
Dalam perjalanannya, Bidang Pengawasan Kejati Riau pun melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya, tim Pemeriksa berkesimpulan SH bersalah dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan.
Rekomendasi itu kemudian disampaikan ke Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Kemudianpengusutan perkara dilanjutkan untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
"Dipidsuskan," ujar sumber di Kejaksaan yang tak mau disebutkan namanya.
Pengusutan perkara itu dikabarkan dilakukan Bidang Pidsus Kejati Riau. Saat dikonfirmasi, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf tidak menampiknya.
"Iya. Saat ini lagi dianalisis di Bidang Pidsus. Namun belum ada pihak-pihak yang dipanggil," sebut Imran.
Menurut Imran, pihaknya baru menerima data dan dokumen terkait perkara itu. Data tersebutlah yang ditelaah Jaksa Bidang Pidsus.
"Saat ini sedang Pidsus pelajari untuk menentukan tindak lanjut berikutnya," pungkas Imran Yusuf.
Perkara tersebut terbongkar bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pihak luar yang diduga melakukan perbuatan tercela terkait perkara yang ditangani Kejaksaan.Perkara itu adalah tindak pidana narkotika.
Setelah dilakukan penelaahan, ternyata perkara itu ditangani oleh jaksa berinisial SH dari Kejari Bengkalis.
Kemudian SH diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan TinggiRiau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5).
Selanjutnya, Tim PAM SDO menyerahkan SH ke Bagian Pengawasan Kejati Riau. Di sana, proses klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. [**]