Metroterkini.com - Sebanyak sepuluh kasus illegal logging dan tiga perambahan hutan telah ditangani jajaran Polda Riau sejak Januari lalu. Dari jumlah itu, 19 orang tersangka.
"Ada 10 kasus illegal logging dan tiga kasus perambahan hutan. Ini berdasarkan kasus yang ditangani Polda Riau dan juga polres jajaran," kata Kasubdit Tipiter Polda Riau, Kompol Andrie Setiawan, Kamis (24/8/2023).
Andri menyebut sepuluh kasus tersebut sudah ditangani sejak 4 Februari hingga 12 Juli. Sepuluh kasus itu ditangkap di berbagai daerah seperti Dumai, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Bengkalis, Indragiri Hulu dan Kampar.
Untuk kasusnya sendiri mayoritas adalah pengangkutan kayu secara ilegal. Selain kayu dari Riau, ada juga kayu dari wilayah Sijunjung, Sumatera Barat.
"Dari 10 kasus illegal logging ini ada lima ditangani Polda Riau dan lima kasus lain ditangani polres jajaran. Barang buktinya ada kayu, mobil, dan mesin chain saw dari perkara yang ditangani," kata Andri.
Sementara untuk kasus perambahan hutan sampai saat ini ada tiga kasus ditangani. Satu di antaranya ditangani Polda Riau dan dua kasus lain ditangani Polres Rokan Hilir dan Polres Pelalawan.
"Untuk kasus perambahan hutan itu satu kasus Polda Riau dan dua kasus lainnya ditangani polres jajaran. Sama-sama ada tersangka," imbuh mantan kasat Reskrim Polresta Pekanbaru tersebut.
Khusus kasus perambahan hutan sendiri, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan yakni chaim saw hingga 3 buah alat berat untuk membuka lahan.
"Keseluruhan kasus illegal logging ada 16 tersangka. Tiga tersangka lain di kasus kehutanan atau perambahan hutan," kata Andri.**