Metroterkini.com – Dua pria menjadi tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka berinsial AS alias A (39) dan RS (33), berhasil diamankan anggota kepolisian dari Sektor Kuantan Mudik Polres Kuansing Riau, dengan barang bukti sabu berat sekitar 59,42 gram.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah SH, Kamis (27/7/2023), menyampaikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Kelompok Tani Desa Sungai Besar Hilir Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 00.00 Wib.
“Barang Bukti 10 paket besar berisikan narkotika jenis sabu, lima paket sedang berisikan narkotika jenis sabu, enam paket kkecil sabu dengan berat sekitar 59,42 gram serta uang Rp.1.650.000, satu unit timbangan digital warna Silver,” sebutnya
Selain itu, polisi juga menyita satu unit Hp merk Oppo warna kuning, satu buah Hp merk realme warna biru serta beberapa lembar bukti transfer ke seseorang inisial AE.
Menurut AKP Ferry M Fadillah SH, pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 18.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mendapatkan informasi dari Masyarakat, di Desa Sungai Besar Hilir, sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.
Atas info tersebut, Kanit Reskrim Bripka Kartolo melaporkan kepada kapolsek Kuantan Mudik.
Lantas, Kapolsek memerintahkan Anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Kemudian sekitar pukul 00.00 Wib, dilakukan penggerebekan, langsung dipimpin AKP Ferry M Fadillah SH di Sebuah Rumah di Perumahan Kelompok Tani Resa Sungai Besar Hilir
Ketika itu, ditemukan inisial AS sedang memaket-maket Narkotika jenis Sabu di dalam kamar.
Kemudian dilakukan interogasi kepada AS, Dia menerangkan mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari AE melalui perantara RS.
Selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan pengembangan ke Peranap Kabupaten Inhu dengan dibackup Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak SH MH bersama Anggota.
Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap RS di dalam rumah di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.
Setelah diintrogasi RS mengakui kalau ia hanya menjadi perantara jual beli antara AS dan AE
Kemudian dilakukan pengejaran ke rumah AE, namun sudah tidak diketahui keberadaannya
“Selanjutnya kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP Ferry M Fadillah SH.
Tersangka AS dan RS (33), dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009,” tutup Kapolsek mengakhiri. **