APAK Riau Surati PN Bangkinang untuk Eksekusi Kebun Sawit Ayau

APAK Riau Surati PN Bangkinang untuk Eksekusi Kebun Sawit Ayau

Metroterkini.com - Alian Peduli Anti Korupsi Riau (APAK) memohon kepada Pengadilan Negeri Bangkinang untuk melaksanakkan eksekusi putusan perkara perdata, nomor :28/Pdt-G/2013/PN.Bkn tanggal 24 Februari 2014.

Dalam surat permohonan APAK Riau, nomor : 07/SK.06-APAK14/2023, tanggal 9 Juni 2023, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, menurut Sekretaris APAK Riau, Darmadji, SH, berdasarkan surat nomor :28/Pdt-G/2013/PN.Bkn tanggal 24 Februari 2014.

"Kami mohon Pengadilan Negeri Bangkinang untuk melaksanakan esksekusi lahan Surianto Wijaya alias Ayau di desa Kapau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kampar Riau, seluas 781,44 hektar," ujar Darmadji, SH yang didampingi Arief Mulyono, SH selaku Kabidkum dan Tumbur Harianja sebagai Ketua APAK Riau.

Hal tersebut, menurut Darmadji, SH sesuai isi putusan perkara perdata nomor :28/Pdt-G/2013/PN.Bkn tanggal 24 Februari 2014, antara Yayasan Riau Madani melawan Surianto Wiijaya alias Ayau (termohon eksekusi).

"Dari tahun 2014 hingga sekarang belum dilaksanakan eksekusi. Padahal diatas lahan seluas 781,44 hektar, yang diatasnya ditanami pohon sawit oleh Ayau terus menghasilkan TBS. Negara jelas dirugikan," tambah Darmadji, SH, Senin (12/6/23).

Atas dasar tersebut APAK Riau memohon pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bangkinang dan pada tanggal 12 Juni 2023, telah telah diterima oleh Riyan Arinando, SH dari Bagian Umum, sesuai surat permohon nomor : 07/SK.06-APAK14/2023, tanggal 9 Juni 2023.

Untuk diketahui seluas 781,44 hektar lahan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ditanami sawit oleh Ayau dan hasilnya dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS).

Sebelumnya masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kampar, Riau pernah melancarkan unjukrasa mendesak agar lahan 781,44 hektar kebun sawit Surianto Wijaya alias Ayau segera dieksekusi. Berdasarkan hasil gugatan Yayasan Riau Madani, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bahwa tanah dan perkebunan kelapa sawit ini segaligus bangunan yang berada di atasnya adalah milik Negara. Itu sesuai dengan surat keputusan Ketua PN Bangkinang No.28/Pdt.G/2013/PN.BKN dan surat permohonan eksekusi dari Ketua PN Bangkinang kepada Kapolres Kampar 16 Mei 2014 No: W4.U7/1276/HR.02/V/2016. Namun sampai detik ini hal itu tidak pernah terlaksana. [tim]
 

Berita Lainnya

Index