Polisi 'Jeruk Makan Jeruk' Kompol Petrus Dicopot dan Ditahan Polda Riau

Polisi 'Jeruk Makan Jeruk' Kompol Petrus Dicopot dan Ditahan Polda Riau

Metroterkini.com - Polri mengambil langkah tegas terkait ‘jeruk makan jeruk’ kasus setoran Bripka Andry Dharma Irwan S.AP sebesar Rp650 juta diduga ke atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora. Eks Komandan Batalyon B Brimob Polda Riau Manggala Junction resmi ditahan penempatan khusus (patsus) oleh Propam akibat menyalahgunakan wewenang.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Kombes Johanes Setiawan menyampaikan informasi ini kepada wartawan.

"Kompol P diduga menyalahgunakan wewenang, sudah dipatsus bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat. Mereka dipatsus selama 30 hari kedepan," ujar , Jumat (9/6/2023).

Disampaikan Nandang, Kompol Petrus ditahan sejak Kamis (8/6/2023) dan tujuh orang anggota Brimob yang terlibat di patsus. Mereka disebut sebagai mantan anak buah Petrus.

"Kompol P di patsus terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan," tegasnya.

Sementara tujuh anggota Brimob yang ikut dipatsus karena dugaan setor menyetor yang disebutkan oleh Bripka Andry Darma Irawan. Penindakan tegas itu atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal agar menindak anggota bermasalah.

"Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun pelanggaran lainnya," jelasnya.

Diketahui, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, Kompol Petrus Hottiner Simamora dicopot dari jabatan Komandan Batalyon B Brimob Manggala Junction Polda Riau.

"Danyon (Kompol Petrus) dan anggotanya (Bripka Andry) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal.

Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan setoran tersebut. Bahkan, Petrus dan Andry sama-sama diproses jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.

"Prinsipnya kita akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami, Kompol Petrus juga," tegas Iqbal. [**]

 

 

Berita Lainnya

Index