Kasus 'Tol Langit' Kejagung Periksa Karyawan PT Intiland Development Tbk

Kasus 'Tol Langit' Kejagung Periksa Karyawan PT Intiland Development Tbk
Ilustrasi

Metroterkini.com - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, Kamis (25/05/23). 

Saksi yang diperiksa yaitu LA selaku Karyawan PT Intiland Development Tbk.

"Saksi LA diperiksa untuk tersangka Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (25/04023). 

Dijelaskan Ketut, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. 

Dalam kasus  yang merugikan Rp. 8 Triliun ini Kejagung sudah menetapkan sejumlah orang tersangka. Yaitu, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). 

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS), dan yang terakhir JGP selaku Menteri Kominfo politisi asal NasDem. 

Mereka secara bersama-sama diduga melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [**]

Berita Lainnya

Index