Dugaan Korupsi Dana Hiba KPU, 4 ASN Ditahan Polres Bengkalis

Dugaan Korupsi Dana Hiba KPU, 4 ASN Ditahan Polres Bengkalis

Metroterkini.com - Empat pegawai negeri sipil di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di KPU ditahan penyidik Tindak pidana Korupsi Kepolisian Resor Bengkalis, Selasa (9/4/23).

Keempat tersangka tersebut masing-masing PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran (BP), MS selaku Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Para tersangka diperlihatkan ke publik saat konferensi pers oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro di Mapolres, Selasa siang.

Hadir mendampingi Kapolres, Waka Polres, Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza dan Kanit III Tipikor Iptu Hasan Basri. Sementara keempat tersangka yang mengenakan baju tahan didampingi pengacaranya Abdul Majid. CG mengenakan baju tahanan Nomor 42, PH mengenakan baju nomor 15, HR nomor 40, dan MS Nomor 03.

Bimo mengungkapkan empat tersangka yang telah ditahan, itu  merupakan pegawai negeri sipil di KPU Kabupaten Bengkalis yang mengelola anggaran dana hibah Rp 40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis 2020.

Anggaran tersebut merupakan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Bupati) Kabupaten Bengkalis 2020. Diduga keempat tersangka melakukan tindakan tidak terpuji dalam mengelola dana hibah Rp 40 miliar tersebut. Akibatnya timbul kerugian keuangan negeri yang diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar lebih.

"Kita sudah terapkan empat orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses lanjutan," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Kapolres menyebutkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka ini karena mereka melaksanakan tugas tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.

Ada beberapa pengeluaran yang tidak tercatat dalam pembukuan. Bahkan ada pajak yang telah dipungut tapi tidak disetorkan. Total kerugian negara dalam perkara ini hampir Rp 4,6 miliar.

"Para tersangka tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi," kata Setyo Bimo Anggoro yang didampingi waka Polres, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor.

Selain itu dikatakan Kapolres BP tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi BP.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian Rp4.592.107.767,-.

Terhadap perbuatan ke empat tersangka mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200 juta, dan paling banyak Rp.1 miliar.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengungkapkan, saat ini pihak tengah menyidik korupsi anggaran dana hibah Rp 40 miliar dengan menyasar ke komisioner yang masih menjabat. Diduga dalam perkara yang menjerat keempat tersangka yang sudah ditahan, komisioner tidak lepas tangan.

"Kita rencana tindak lanjut proses sidik terkait komisioner KPU Kabupaten Bengkalis yang masih menjabat dengan dugaan tindak pidana yang sama (korupsi)," kata Kasat Reskrim menambahkan.

Sementara berdasarkan struktur organisasi KPU Bengkalis tahun 2020 Ketua KPU dijabat oleh Fadhillah Al Mausuly, ME, merangkap divisi Umum Keuangan dan Logistik, Anggi Ramadhan divisi Perencanaan dan Data dan Safroni, SH, divisi hukum, Elmiawati Safarina, S.Pd.I, divisi Teknis Penyelenggara, dan Feri Herlinda, SH, divisi SDM dan Sosialisasi. Selain itu, juga ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat Puji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Hendra Rianda, Bendahara Candra, Verifikator Soleh dan beberapa bidang lainnya.

Disasarnya dugaan keterlibatan komisioner dalam perkara ini berdasar petunjuk jaksa (P19) terhadap berkas 4 orang tersangka yang dilimpahkan ke jaksa.

sumber metroterkini.com di Kejaksaan Negeri Bengkalis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, salah satu petunjuk yang harus dipenuhi penyidik Tipikor terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana: "Dipidana sebagai pembuat (Dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

"Petunjuk yang kami berikan erat kaitannya dengan UP (uang pengganti) nantinya. Hasil audit Inspektorat KPU Pusat, kerugian negaranya Rp 4 miliar. Selain dinikmati keempat tersangka, mungkin masih ada pihak lain yang terlibat atau turut serta. Tentu ada yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Kami minta, ini (Pasal 55 KUHP) didalami oleh penyidik Polres," kata sumber tersebut.
Berdasarkan petunjuk jaksa (P19) terkait penyidik kemudian mendalami pemeriksaan dengan meminta keterangan 2 orang ahli hukum pidana masing-masing Dr. Robintang Sulaiman dari Jakarta dan Prof. Dr. Elwi Danil dari Universitas Andalas.

Berdasarkan pendapat Prof. Dr. Elwi Danil ada komisioner yang memenuhi unsur jadi tersangka. Ternyata hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Riau merekomendasikan bahwa ada komisioner memenuhi unsur jadi tersangka.

"Menurut Dr. Robintang tida ada komisioner yang memenuhi unsur sebagai tersangka. Sedangkan Prof. Dr. Elwi Danil berpendapat ada komisioner yang memenuhi unsur sebagai tersangka," ujar Hasan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu tentang pendapat dua ahli pidana dalam perkara ini.

Dengan demikian, dalam perkara dana hibah untuk Pilkada Kabupaten Bengkalis bakal ada komisioner jadi tersangka.

"Ada tersangka baru. Tapi, berkas penyidikannya terpisah," kata Hasan menjawab pertanyaan metroterkini.com beberapa waktu lalu.

Seperti yang diberitakan, perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2020 di KPU awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis. Saat itu, Kejari dipimpin Nanik Kushartanti dan Kepala Seksi pidana khusus Juprizal, SH, telah meminta keterangan beberapa orang komisioner KPU. Juprizal kepada media ini saat itu menegaskan, bahwa ditemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana Pilkada Bengkalis tersebut.

Akan tetapi, ketika proses pulbaket tengah berlangsung, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menemui Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, dan meminta perkara ditangani Tipikor Polres. Pihak Kejari kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut Polres.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 KPU Bengkalis menerima dana hibah Rp 50 miliar. Masing-masing Rp 40 miliar dari APBD Bengkalis 2020 dan Rp 10 miliar dari APBN (KPU Pusat). Dana hibah tersebut untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bengkalis).

Namun penyidik Tipikor Polres Bengkalis hanya mengusut penggunaan dana hibah daerah (APBD) Rp 40 miliar. Sedangkan anggaran APBN Rp 10 miliar tidak diusut. [rudi]

Berita Lainnya

Index