Korupsi Jalan Bengkalis, KPK Tunut Viktor Sitorus 8 Tahun Penjara

Korupsi Jalan Bengkalis, KPK Tunut Viktor Sitorus 8 Tahun Penjara

Metroterkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco), Viktor Sitorus, dengan hukuman 8 tahun penjara. Viktor Sitorus dinilai terbukti terlibat korupi proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis.

Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin hakim Dr Solomo Ginting, Jumat (5/5/2023) sore.

Dalam amar tuntutannya JPU menyebut hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepostisme (KKN), merugikan keuangan daerah dan berbelit-belit dalam persidangan. Hal meringankan, terdakwa memiliki anak yang masih kecil.

Atas tindakannya itu, JPU menyatakan Viktor Sitorus bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat ayat 1 KUHP.

JPU meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut. "Menyatakan terdakwa Viktor Sitorus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.

JPU juga menuntut agar Viktor Sitorus dihukum menbayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti hukuman penjara selama 6 bulan. "Denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Setelah mendengar tuntutan, Viktor Sitorus yang mengikuti jalan persidangan melalui video conference menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengangendakan persidangan pada pekan depan.

Sebelumnya, sudah ada 9 tersangka lain di proyek ini diadili dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Mereka adalah M Nasir selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan
Umum Pemkab Bengkalis. M Nasir menjadi tersangka untuk 4 proyek yakni Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Kemudian, Tirtha Adhi Kazmi selalu Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK), I Ketut Suarbawa selaku Manager Divisi PT WIKA Persero/kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero, Karya, (tidak dibacakan)/Kontraktor Didiet Hartanto selaku Project Manager PT WIKA Persero.

Firjan Taufa selaku staf pemasaran PT WIKA Persero, Suryadi Halim alias Tando selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan/kontraktor, Melia Boentaran, selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara dan Handoko Setiono selaku Komisaris PT Arta Niaga Nusantara.

Viktor Sitorus Sitorus mendapatkan proyek Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis dengan melakukan pendekatan melalui orang kepercayaan Herliyan Saleh yang ketika itu menjabat Bupati Bengkalis.

Viktor Sitorus berupaya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp284, 5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Tahun Anggaran 2013.

Upaya pendekatan tersebut dilakukan diantaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Bengkalis periode periode 2009 sampai 2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 karena didalamnya tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis.

Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lngkar Barat Duri Bengkalis sedang berlangsung, Viktor Sitorus kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Hal itu dilakukan supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M Nasir selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan milik Viktor Sitorus dimenangkan.

Setelah perusahaan Viktor Sitorus dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat
dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar barat duri TA 2013 sampai 2015.

Viktor Sitorus juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf Bagian Keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi. Kerugian negara yang ditimbulkan Rp152 miliar. **

 

Berita Lainnya

Index