Tidak Usulkan Muflihun dan Kamsol, Gubri Dinilai Punya Kepentingan 2024

Tidak Usulkan Muflihun dan Kamsol, Gubri Dinilai Punya Kepentingan 2024

Metroterkini.com - Iklim politik di Riau menjelang 2024 mulai memanas. Hal itu diungkap pengamat saat Gubernur Riau tidak mengusulkan nama Muflihun dan Kamsol sebagai Pj Walikota dan Pj Bupati Kampar ke Kementerian Dalam Negeri. Pengamat menilai ada kepentingan politik Gubernur Riau Syamsuar di tahun 2024 mendatang.

Pengamat Politik dari Universitas Islam Riau (UIR) Dr Panca Setya Prihatin mengatakan, pengusulan nama-nama Penjabat Walikota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar oleh gubernur Riau terkesan lebih mengedepankan kepentingan politik daripada aspek kepentingan daerah.

Tahun lalu, kata Panca menjadi catatan arogansi oleh Kemendagri dengan mengabaikan usulan gubernur dan menetapkan nama diluar usulan yang ada.

“Okelah kita bisa berhusnuzon dengan pusat mungkin ada pembacaan kepentingan daerah yang lebih besar dilihat dari kacamata pusat. Tapi dalam periode kedua ini, saya melihat usulan nama yang dibuat gubernur tidak menyertakan nama PJ Bupati Kampar dan PJ walikota Pekanbaru tanpa menjelaskan hasil evaluasinya kepada publik,” ujarnya, Sabtu (15/4/2023).

Panca berharap pemerintah pusat melalui Kemendagri bisa mengevaluasi tidak saja cara penunjukan PJ yang sarat dengan kepentingan politik, tapi masa jabatan pejabat transisi ini juga harus dipertimbangkan, tidak setahun tapi menyesuaikan dengan pemilihan sampai penetapan kepala daerah definitif dari proses pilkada.

"Memang betul bahwa dalam pemerintahan tidak boleh ada kekosongan kekuasaan yang menyebabkan terhambatnya pelayanan publik tetapi harus dipastikan juga tidak adanya kekosongan dalam jabatan bupati, walikota dan gubernur setelah habis masa jabatannya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengusulkan calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar masing-masing tiga nama pejabat Eselon II Pemprov Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga nama usulan untuk posisi Pj Walikota Pekanbaru adalah Kepala Disperindagkop UKM Riau M Taufiq OH, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Boby Rachmat, dan Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau Kemal.

Kemudian pejabat Eselon II yang diusulkan untuk Pj Bupati Kampar adalah Staf Ahli Gubernur Riau Tengku Fauzan Tambusai, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus, dan Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Zulkifli Syukur.

Pengusulan Pj kepala daerah di dua daerah itu karena masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar hanya berlaku satu tahun, dan berakhir pada Mei 2023.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengakui, jika usulan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). **

 

Berita Lainnya

Index