Dugaan Korupsi KPU Bengkalis, Para Tersangka Wajib Lapor

Dugaan Korupsi KPU Bengkalis, Para Tersangka Wajib Lapor

Metroterkini.com - Penyidik unit Tipikor Polres terus memproses dugaan korupsi penggunaan dana hibah di KPU Bengkalis, Senin (10/4/23). Sampai saat ini penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka.

Namun, belum satupun yang ditahan, mereka hanya dikenai wajib lapor setiap Senin atau seminggu sekali.

Seperti Senin (10/4/23) pagi, sekitar pukul 11. WIB, mantan Bendahara pembantu berinisial Cd terlihat di Mapolres. Cd yang mengenakan pakaian pegawai negeri sipil itu langsung masuk ke ruangan unit Tipikor. Namun, Cd menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi ketika keluar dari ruangan penyidik.

"Ndak ada...ndak ada," ujarnya sembari berjalan cepat-cepat menuju sepeda motor NMAX warna merah yang terparkir dihalaman belakang Mapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri ketika dikonfirmasi mengatakan, dari 5 orang tersangka tersebut belum ada yang ditahan. Alasannya, karena tersangka koperatif. Oleh sebab itu, mereka hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali, setiap Senin.

"Tidak ditahan, karena mereka koperatif. Kita kenakan wajib lapor setiap Senin, kata Iptu Hasan Basri di Mapolres Senin pagi saat dikonfirmasi terkait kehadiran Cd di Mapolres Senin pagi.

Proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah Rp 40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2020, sudah memasuki tahun kedua. Sampai saat ini penyidik sudah menetapkan 5 orang tersangka, 4 pegawai dan 1 komisioner.

Sementara berdasarkan struktur organisasi KPU Bengkalis tahun 2020 Ketua KPU dijabat oleh Fadhillah Al Mausuly, ME, merangkap divisi Umum Keuangan dan Logistik, Anggi Ramadhan divisi Perencanaan dan Data dan Safroni, SH, divisi hukum, Elmiawati Safarina, S.Pd.I, divisi Teknis Penyelenggara, dan Feri Herlinda, SH, divisi SDM dan Sosialisasi. Selain itu, juga ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat Puji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Hendra Rianda, Bendahara Candra, Verifikator Soleh dan beberapa bidang lainnya.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. Berdasarkan petunjuk jaksa (P19) penyidik kemudian mendalami pemeriksaan dengan meminta keterangan 2 orang ahli hukum pidana masing-masing Dr. Robintang Sulaiman dari Jakarta dan Prof. Dr. Elwi Danil dari Universitas Andalas.

Berdasarkan pendapat Prof. Dr. Elwi Danil ada yang memenuhi unsur untuk jadi tersangka. Ternyata hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Riau beberapa hari lalupun merekomendasikan bahwa ada komisioner memenuhi unsur jadi tersangka.

"Menurut Dr. Robintang tida ada komisioner yang memenuhi unsur sebagai tersangka. Sedangkan Prof. Dr. Elwi Danil berpendapat ada komisioner yang memenuhi unsur sebagai tersangka," ujar Hasan saat dikonfirmasi tentang pendapat dua ahli pidana dalam perkara ini.

Dengan demikian, dalam perkara dana hibah untuk Pilkada Kabupaten Bengkalis tersebut penyidik sudah menetapkan 5 orang tersangka dan belum ada yang ditahan.

Terkait adanya tersangka baru (dengan jabatan komisioner), dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (5/4/23) minggu lalu.

"Ada tersangka baru. Tapi, berkas penyidikannya terpisah," kata Hasan menjawab pertanyaan metroterkini.com.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan tambahan terhadap semua anggota KPU dan ex-komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, Rabu (18/1/23).

"Berkasnya P19 (ada petunjuk jaksa). Untuk melengkapi petunjuk tersebut kami kembali memeriksa para saksi (komisioner)," kata sumber media ini yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, sumber metroterkini.com di Kejaksaan Negeri Bengkalis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, salah satu petunjuk yang harus dipenuhi penyidik Tipikor terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana: "Dipidana sebagai pembuat (Dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

"Petunjuk yang kami berikan erat kaitannya dengan UP (uang pengganti) nantinya. Hasil audit Inspektorat KPU Pusat, kerugian negaranya Rp 4 miliar. Selain dinikmati keempat tersangka, mungkin masih ada pihak lain yang terlibat atau turut serta. Tentu ada yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Kami minta, ini (Pasal 55 KUHP) didalami oleh penyidik Polres," kata sumber tersebut.

Proses hukum perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Rp 40 miliar di KPU Bengkalis, terus bergulir. Pasca keluarnya hasil audit oleh Inspektorat KPU Pusat dengan kerugian negara Rp 4 miliar, penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkalis kemudian menetapkan 4 orang tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis saat itu AKBP Indra Wijatmiko, Kamis (8/12/22) tahun lalu, di Mapolres. Namun, Indra masih belum bersedia menyebutkan nama-nama tersangka. "Sabar, nanti kita rilis," ujarnya saat itu.

Sementara berdasarkan penelusuran struktur organisasi KPU Bengkalis sebagai berikut: Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly, ME, sekaligus merangkap divisi Umum Keuangan dan Logistik, Anggi Ramadhan divisi Perencanaan dan Data dan Safroni, SH, divisi hukum, Elmiawati Safarina, S.Pd.I, divisi Teknis Penyelenggara, dan Feri Herlinda, SH, divisi SDM dan Sosialisasi. Selain itu, juga ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat Puji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Hendra Rianda, Bendahara Candra, Verifikator Soleh dan beberapa bidang lainnya.

Terkait dugaan korupsi perkara dana hibah tersebut, baik Fadhillah Al Mausuly, ME, Anggi Ramadhan, Safroni, SH, Elmiawati Safarina, S.Pd.I, dan Feri Herlinda, SH, sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Hal yang sama juga sudah dilakukan penyidik Tipikor terhadap Puji, Hendra, Candra, dan Soleh serta berbagai pihak lainnya.

Kendati orang-orang yang memegang jabatan diatas belum tentu jadi tersangka. Namun, berdasarkan perbuatan dan tindakan yang dilakukan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara, 4 dari 9 nama diatas kemungkinan besar bakal ada yang jadi tersangka. Hanya saja, Polres Bengkalis yang memiliki otoritas menetapkan tersangka, belum mengumumkan nama dan jabatan keempat tersangka.

Perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2020 di KPU awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis. Saat itu, Kejari dipimpin Nanik Kushartanti dan Kepala Seksi pidana khusus Juprizal, SH, telah meminta keterangan beberapa orang komisioner KPU. Juprizal kepada media ini saat itu menegaskan, bahwa ditemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana Pilkada Bengkalis tersebut.

Akan tetapi, ketika proses pulbaket tengah berlangsung, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menemui Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, dan meminta perkara ditangani Tipikor Polres. Pihak Kejari kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut Polres.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 KPU Bengkalis menerima dana hibah Rp 50 miliar. Masing-masing Rp 40 miliar dari APBD Bengkalis 2020 dan Rp 10 miliar dari APBN (KPU Pusat). Dana hibah tersebut untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bengkalis).

Namun penyidik Tipikor Polres Bengkalis hanya mengusut penggunaan dana hibah daerah (APBD) Rp 40 miliar. Sedangkan anggaran APBN Rp 10 miliar tidak diproses. [rudi]

Berita Lainnya

Index