Kasus Kredit Macet BRK Capem Sungai Pakning Naik ke Penyidikan

Kasus Kredit Macet BRK Capem Sungai Pakning Naik ke Penyidikan

Metroterkini.com - Perkara dugaan korupsi kredit macet tahun 2012 di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis naik kepenyidikan, Rabu (5/4/23).

Naiknya status dari penyelidikan kepenyidikan berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang digelar di Polda Riau.

Naiknya status perkara dugaan korupsi Rp 4,5 miliar itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri saat menjawab konfirmasi metroterkini.com, Rabu siang.

"Apa rekomendasi gelar perkara dugaan korupsi kredit macet BRK Sungai Pakning, pak Hasan?," tanya metroterkini.com melalui telepon seluler.
"Naik kepenyidikan, bang," jawab Iptu Hasan Basri.

Terkait perkara dugaan korupsi kredit ini, Iptu Hasan Basri menegaskan, bahwa pihak telah memeriksa Bahtiar mantan Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Pakning, Nanang dan Ayang mantan costumer servis. Ketiganya diperiksa pada Senin 25 April 2022 lalu.

Selanjutnya penyidik juga memeriksa Dadang Kepala Bagian Kredit Kantor Pusat Bank Riau, Dewi dan Nini keduanya mantan teller kantor cabang pembantu Sungai Pakning Bengkalis Riau.

Dadang datang ke Polres didampingi Emil legal Bank Riau Kepri. Namun, usai pemeriksaan Dadang memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sementara Emil mengakui datang ke Polres mendampingi Dadang.

"Saya hanya mendampingi (mendampingi Dadang), bukan kapasitas saya untuk bicara," ujar Emil sambil berjalan menuju musholla untuk menunaikan sholat.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Riau Kepri Fajar Restu ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui pesan WhatsApp, pesannya dibaca (contreng dua biru) namun tidak dibalas.

Perkara dugaan kredit macet ini berawal ketika pada tahun 2012 beberapa orang nasabah mengajukan kredit senilai Rp 4,5 miliar pembangunan ruko ke Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Pakning dengan agunan diduga lahan (tapak) yang bakal dibangun ruko. Diduga nama-nama yang mengajukan kredit tersebut dipakai oleh seorang developer berinisial Adt.

Diduga setelah kredit cair Adt tidak membangun ruko, namun menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain. Akibatnya, kredit Rp 4,5 miliar itu pun macet. [rudi]

Berita Lainnya

Index