5 Tahun Buron, Notaris di Riau Palsukan Surat Tanah Ditangkap

5 Tahun Buron, Notaris di Riau Palsukan Surat Tanah Ditangkap

Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah, Tarmizi SY. Pegawai kantor notaris itu ditangkap setelah 5 tahun jadi buronan.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Bambang mengatakan, Tarmizi ditangkap pagi tadi, Selasa (28/2/2023), sekitar pukul 09.15 WIB. Tarmizi ditangkap di salah satu rumah makan di Pekanbaru.

"Pagi tadi sekitar pukul 09.15 WIB, Tim Tabur Kejati Riau dipimpin langsung Kasi E bidang Intelijen Rasyid menangkap Tarmizi. Tarmizi yang telah menjadi DPO ini ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Kaharuddin Nasution," kata Bambang kepada detikSumut, Selasa (28/2/2023).

Bambang menyebut Tarmizi merupakan pegawai salah satu kantor notaris yang terlibat pemalsuan surat tanah. Di mana kasus itu terjadi dalam kurun waktu dari Oktober 2014-November 2015 lalu.

Pemalsuan surat tanah sendiri terjadi di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Di mana Tarmizi bersama dengan beberapa orang membuat surat palsu dari tanah milik orang lain.

Akibat pemalsuan surat tanah itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 346/1980 dan SHM Nomor: 347/1980.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 765 K/PID/2017 teranggal 26 September 2017. Tarmizi diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun dipotong tahanan sementara," kata Bambang.

Sayangnya, Tarmizi justru menghilang dan tak pernah hadir saat dipanggil oleh Korps Adhiyaksa untuk dieksekusi. Tarmizi tidak datang setelah berulang kali dipanggil dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

"Dalam proses pengamanan tadi terpidana bersikap kooperatif. Sehingga prosesnya berjalan dengan lancar dan kini diamankan di Kentor Kejati Riau," kata Bambang.

Selanjutnya tim JPU Kejaksaan Tinggi Riau dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus H melakukan eksekusi. Tarmizi lalu ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA di Pekanbaru.[**]

Berita Lainnya

Index