Tangis Richard Eliezer Usai Hakim Jatuhi Vonis 1,5 Tahun

Tangis Richard Eliezer Usai Hakim Jatuhi Vonis 1,5 Tahun

Metroterkini.com - Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Usai mendengarkan vonis itu, Eliezer langsung menangis.

"Menjatuhkan pidana selam 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Rabu (15/2/2023).

Eliezer terlihat tertunduk usai mendengarkan hakim membacakan putusan. Kemudian mantan ajudan Ferdy Sambo itu kemudian menangis.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua. [**]
 

Berita Lainnya

Index