Keluarga Yosua Sangat Berharap Hakim Vonis Mati Sambo-Putri

Keluarga Yosua Sangat Berharap Hakim Vonis Mati Sambo-Putri

Metroterkini.com - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani sidang vonis. Keluarga Yosua Hutabarat berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada keduanya.

Hal itu disampaikan tante Yosua, Roslin Simajuntak saat diminta tanggapan sidang vonis Sambo dkk yang akan digelar 13 Februari mendatang. Ia berharap agar nantinya majelis hakim dapat memvonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi seberat-beratnya.

"Kita masih berharap dan sangat berharap agar nanti divonis nanti Sambo dan Putri dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. Itu yang kita harapkan kepada majelis hakim," kata Roslin Simajuntak dilansir, Kamis (2/2/2023).

Menurut Roslin, Sambo dan Putri dituntut dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Ya itulah sesuai dengan pasal 340 KUHP hukuman berat yang sudah membunuh anak kami secara sadis ya hukuman mati yang pantasnya," ujar Roslin.

Selain hukuman mati bagi Sambo dan Putri, keluarga Yosua juga meminta agar majelis hakim dapat membersihkan nama baik Yosua yang selama ini, menurutnya, telah di fitnah meski sudah meninggal dunia.

"Ini yang kita harapkan juga, kami hanya meminta agar nama baik anak kami yang kini sudah meninggal dibersihkan lagi. Itu saja, kami cuma itu yang kami inginkan," terang Roslin.

Sebelumnya, Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar 13 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.[**]

Berita Lainnya

Index