Metroterkini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau menuruti permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk merevisi tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kejagung bahkan menyebut LPSK tak pernah puas.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana awalnya mengungkapkan, Kejagung tak perlu merevisi tuntutan terhadap Eliezer. Tuntutan itu disebut sudah benar.
"Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi, ini sudah benar ngapain direvisi," kata Fadil dikutip dari detik, Jumat (20/1/2023).
Fadil menegaskan lantaran pihaknya telah menuntut Eliezer dengan tepat maka revisi yang diminta itu tidak akan diturutinya.
"Tidak akan ada pernah revisi," sebut Fadil.
Fadil bahkan menyebut LPSK tak pernah puas dengan hal itu. Bagi Kejagung, itu bukan masalah. Fadil meminta agar semua pihak tidak mengintervensi tuntutan yang telah dibacakan terhadap Eliezer. Dia menyebut proses peradilan terkait kasus Ferdy Sambo masih tetap bergulir.
"LPSK tidak pernah puas, ya, tidak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," sebut Fadil.
Selain itu, Fadil juga menyinggung soal status justice collaborator yang direkomendasikan LPSK kepada Eliezer. Sejauh ini, status itu belum diputuskan.
"RE ini JC secara formal belum ada penetapan. Namun kerja LPSK sudah melindungi itu bagus dan tentang nanti hakim akan mempertimbangkan menjadi JC akan keluar penetapan dalam putusan, saya persilakan majelis hakim itu kewenangannya," ujar Fadil.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mendesak Kejagung merevisi tuntutan terhadap Bharada Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. LPSK menyebut revisi itu perlu dilakukan demi rasa keadilan masyarakat.
"Bila jaksa agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua. [**]