Jaksa: Perselingkuhan Yosua-Putri Hanya Bumbu, Keluarga Minta Bukti

Jaksa: Perselingkuhan Yosua-Putri Hanya Bumbu, Keluarga Minta Bukti

Metroterkini.com - Perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua Hutabarat sengaja ditambahkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan Kuat Ma'ruf. JPU memasukkan urusan perselingkuhan itu ke tuntutan berdasarkan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, urusan perselingkuhan itu dimasukkan dalam tuntutan sebagai 'bumbu-bumbu' dalam persidangan. Fadil menegaskan, jaksa tak menuntut soal perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.

Pernyataan itu kemudian direspons pengacara keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat. Dia menyebut, narasi itu tak mendasar dan memberi stigma negatif kepada korban.

"Narasi perselingkuhan yang di ucapkan JPU itu memberikan stigma negatif terhadap korban yakni Yosua Hutabarat yang telah meninggal. Harusnya narasi perselingkuhan itu tidak perlu diucapkan kalau hanya kesimpulan tanpa bukti," kata Ramos, Kamis (19/1/2023).

Ramos juga mengatakan, seharusnya pernyataan JPU soal isu perselingkuhan yang disimpulkan dalam tuntutan terdakwa Kuat Ma,ruf harus dapat dibuktikan terlebih dahulu. Pembuktian itu harus ada, baru JPU berhak menyuarakannya.

"JPU bukan tidak berhak menunjukkan bukti perselingkuhan namun jika JPU menyuarakan perselingkuhan di persidangan maka jaksa harus membuktikannya," ujar Ramos.

Selain itu, Ramos juga menyebutkan bahwa soal perselingkuhan yang disebutkan JPU itu hanya ada dalam tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf dan tidak tersebutkan di tuntutan terdakwa lainnya, termasuk Putri Chandrawathi sendiri.

"Jadi bagi saya, jaksa yang ada dalam tuntutan Kuat Ma'ruf saja yang membuat dan menggiring opini publik itu. Jaksa lain tidak menemukan kesimpulan perselingkuhan tersebut," terang Ramos.

Tidak hanya bahas soal isu perselingkuhan saja, Ramos juga menyentil soal tuntutan Putri Chandrawathi yang dijatuhkan 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Menurut Ramos, istri dari Ferdy Sambo itu telah terbukti dalam pasal 340 KUHP namun saat pemidanaannya malah dituntut JPU bukan pasal 340 KUHP.

"Pertimbangan jaksa terhadap tuntutan Putri Candrawathi ini tidak berdasarkan hukum dan keadilan. PC ini bukan hanya penyertaan dalam pidana ini namun juga otak pelaku. Apalagi PC juga tahu kalau Sambo akan membunuh Yosua, namun PC tidak menghalangi malah ikut mengatur skenario," ucap Ramos. [**]

Berita Lainnya

Index