Metroterkini.com - Seorang pelajar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa diamankan Polsek Bagansinembah, Polres Rohil karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Pelajar yang baru berusia 18 tahun tersebut diamankan setelah dilaporkan korban IRT yang dicabulinya hingga beberapa kali.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (18/1/2023) menerangkan, kasus tersebut bermula saat IRT dihubungi oleh pelaku untuk mengajak jalan-jalan keliling Bagan Batu.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke kebun sawit dan korban bertanya kepada terlapor "ngapain kita ke sini". Namun, pelaku langsung menciumnya dan memaksa untuk membuka baju korban.
Masih menurut AKP Juliandi, saat itu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah itu kemudian mereka pulang ke rumahnya masing-masing.
Lanjut Juliandi, pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023, pelaku kembali menghubungi sang IRT untuk mengajak berhubungan badan, tetapi korban menolaknya. Mendapat penolakan, pelaku mengancam korban untuk menyebarluaskan video berhubungan badan mereka.
Keesokan harinya, pelaku kembali mengajak untuk berhubungan badan, namun korban kembali menolaknya. Karena pelaku mengancam mau mengirimkan video tersebut kepada temannya, korban pun terpaksa melayani pelaku.
"Tidak hanya itu, sekitar 3 hari kemudian terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan kembali, karena korban ketakutan video tersebut disebarluaskan oleh terlapor, korban kembali menyetujui untuk berubungan badan," paparnya.
Namun, pelaku terus mengancam akan menyebarlauaskan video tersebut sehingga sang IRT melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah dan pelapor bersama RT setempat membawa terlapor ke Polsek Bagansinembah guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 helai kaos, 1 helai celana panjang, 1 helai tanktop, 1 helai bra dan 1 helai celana dalam. [**]