Metroterkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tengah disorot. Pihak keluarga Yosua bahkan mengaku kecewa dengan kinerja jaksa yang menuntut para terdakwa dengan hukuman yang dinilai ringan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara, lalu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan yang dilayangkan jaksa itu membuat keluarga kecewa, karena dinilai ringan dan tak maksimal.
Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto pun menyoroti kinerja jaksa dalam perkara itu. Menurutnya, ada beberapa hal yang tak dilihat jaksa dalam pengajuan tuntutan itu.
"Ada tiga catatan dari saya dari hasil tuntutan ini. Pertama saya menilai JPU tidak memperhatikan keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang jelas kita tahu adanya kebohongan pada saat proses persidangan. Kemudian kedua, hasil tuntutan ini sangat tidak logis karena telah mencederai keadilan. Selanjutnya ketiga, pasal yang dikenakan terhadap Putri ini tidak sesuai dengan perbuatannya," ujar dia saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).
Yusdianto juga menilai tuntutan tersebut merupakan hasil kerja setengah hati. Khusus pada tuntutan Putri Candrawathi, dia menilai jaksa gagal melihat fakta persidangan, di mana Putri disebut sering berbohong.
"Kita sama-sama tahu, bahwa dalam proses persidangan banyak kejanggalan dan kebohongan yang terdakwa ucapkan dalam keterangannya. Ditambah bahwa tuntutan jaksa juga harus memperhatikan yang dimana Putri merupakan istri petinggi Polri yang mestinya mencegah namun justru mempengaruhi, sudah semestinya yang bersangkutan juga harus dituntut berat atau setidaknya sama dengan suaminya yang sudah merusak citra kepolisian," jelasnya.
"Jadi apa yang terjadi hari ini, saya bisa katakan kerja JPU dalam memberikan tuntutan tersebut setengah hati karena jelas perbuatan tersebut mencederai insitusi Polri," tambahnya.
Untuk itu, dia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Pengawas untuk mengevaluasi kinerja JPU yang menangani perkara tersebut.
"Kinerja Jaksa dalam membuat tuntutan perlu dievaluasi, Kejagung harus turun tangan terhadap hasil tuntutan ini," tandasnya. [**]