Kuat Ma'ruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

Kuat Ma'ruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

Metroterkini.com - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," " ujar jaksa penuntut umum dilansir dari detikNews, Senin (16/1/2023).

Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.

"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Jaksa mengatakan Kuat Ma'ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya. [**]

Berita Lainnya

Index