APBD Siak Sudah Bisa Digunakan per Januari 2023

APBD Siak Sudah Bisa Digunakan per Januari 2023
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siak, L Budhi Yuwono

Metroterkini.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Kabupaten Siak senilai Rp2,4 triliun dipastikan sudah bisa digunakan per Januari ini di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan program dan kegiatan yang tertuang di dalamnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siak, L Budhi Yuwono mengatakan penggunaan APBD sudah bisa dilakukan mulai awal tahun ini asalkan terpenuhi administrasinya.

"APBD 2023 sudah bisa digunakan sejauh administrasi sudah terpenuhi," katanya dikutip dari cakaplah, Selasa (10/1/2023).

Dikatakannya, OPD juga telah menyusun dan menyerahkan aliran Anggaran Kas (Ankas) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023 ke BPKAD.

"DPA dan Ankas juga sudah ditandatangani," katanya.

Dengan ditetapkannya Ankas, maka masing-masing OPD sudah bisa menggunakan anggaran tersebut.

Ia juga mengimbau kepada OPD untuk segera menyiapkan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) akan program dan kegiatan yang dibuat. [**]

 

Berita Lainnya

Index