Oknum Guru SD Bejat Tega Perkosa Anak Tiri di Sekolah

Oknum Guru SD Bejat Tega Perkosa Anak Tiri di Sekolah

Metroterkini.com - Seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Aceh Besar ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Pelaku OJI (29) disebut melecehkan korban di sekolah tempatnya mengajar.

"Pelaku memperkosa anaknya di salah satu ruang kosong di sekolah tempat dia mengajar," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Fadillah menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat pelaku mengajak korban ke tempatnya mengajar pada Maret 2022 sore. Saat kejadian, suasana di sekolah dalam keadaan sepi.

Setelah memperkosa, pelaku disebut meminta korban tidak menceritakan kejadian itu ke siapapun, termasuk ibu kandungnya. Ketika sampai di rumah, korban memberitahukan hal itu ke ibu kandungnya.

"Sehingga ibunya melarang korban ke depan agar jangan pergi bersama pelaku lagi," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

Berselang beberapa bulan, OJI diduga kembali memperkosa korban di rumahnya. Aksi pemerkosaan itu diketahui istrinya sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

"Ibu korban mengetahui kejadian tersebut, dan melaporkan ke polisi," ujarnya.

Usai dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diciduk di sekolah tempatnya mengajar pada Rabu (4/1) sekitar pukul 09.50 WIB. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

"Setelah dilakukan interogasi, OJI mengakui perbuatannya," jelas Fadillah.

OJI dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. [**]

 

Berita Lainnya

Index