Metroterkini.com - Proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah di KPU Bengkalis terus bergulir. Pasca keluarnya hasil audit oleh Inspektorat KPU Pusat, penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkalis sudah menetapkan 4 orang tersangka, Rabu (21/12/22).
Terkait sudah ada 4 tersangka ini disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko kepada metroterkini.com, Kamis (8/12/22) lalu, di Mapolres. Namun, Indra masih belum bersedia menyebutkan nama-nama tersangka. "Sabar, nanti kita rilis," ujarnya saat itu.
Penelusuran metroterkini.com mengenai struktur organisasi KPU Bengkalis sebagai berikut: Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly, ME, sekaligus merangkap divisi Umum Keuangan dan Logistik, Anggi Ramadhan divisi Perencanaan dan Data dan Safroni, SH, divisi hukum, Elmiawati Safarina, S.Pd.I, divisi Teknis Penyelenggara, dan Feri Herlinda, SH, divisi SDM dan Sosialisasi. Selain itu, juga ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat Puji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Hendra, Bendahara Candra, Verifikator Soleh.
Terkait dugaan korupsi perkara dana hibah tersebut, baik Fadhillah Al Mausuly, ME, Anggi Ramadhan, Safroni, SH, Elmiawati Safarina, S.Pd.I, dan Feri Herlinda, SH, sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Hal yang sama juga sudah dilakukan penyidik Tipikor terhadap Puji, Hendra, Candra, dan Soleh serta berbagai pihak lainnya.
Kendati orang-orang yang memegang jabatan diatas belum tentu jadi tersangka. Namun, berdasarkan perbuatan dan tindakan yang dilakukan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara, 4 dari 8 nama diatas kemungkinan besar bakal jadi tersangka. Hanya saja, sejauh ini pihak penyidik Polres Bengkalis yang memiliki otoritas menetapkan dan mengumumkan tersangka perkara yang merugikan negara Rp 4 miliar lebih itu, belum mengumumkan nama dan jabatan keempat tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat KPU Pusat yang melakukan perhitungan terhadap penggunaan anggaran di KPU Bengkalis menemukan kerugian negara lebih Rp 4 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada awak media ini, Senin (31/10/22) sore, di Mapolres.
Selain sudah diketahui kerugian negara, penyidik juga sudah menetapkan beberapa orang tersangka dalam penggunaan dana hibah APBD Bengkalis Rp 40 miliar tahun anggaran 2020 itu. Namun, Reza belum bersedia menyebutkan siapa saja nama para tersangka tersebut
Perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2020 di KPU awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis. Saat itu, Kejari dipimpin Nanik Kushartanti dan Kepala Seksi pidana khusus Juprizal, SH, telah meminta keterangan beberapa orang komisioner KPU. Juprizal kepada media ini saat itu menegaskan, bahwa ditemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana Pilkada Bengkalis tersebut.
Akan tetapi, ketika proses pulbaket tengah berlangsung, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menemui Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, dan meminta perkara ditangani Tipikor Polres. Pihak Kejari kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut Polres.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 tersebut KPU Bengkalis menerima Rp 50 miliar dana hibah. Masing-masing Rp 40 dari APBD Bengkalis 2020 dan Rp 10 miliar dari APBN (KPU Pusat) guna penyelenggaraan Pilkada serentak (Pilkada Kabupaten Bengkalis).
Namun penyidik Tipikor Polres Bengkalis hanya mengusut penggunaan dana hibah daerah (APBD) Rp 40 miliar. Sedangkan APBN Rp 10 miliar tidak diproses. [rudi]