Dua Anggota Polres Rohul Dipecat Tidak Hormat

Dua Anggota Polres Rohul Dipecat Tidak Hormat

Metroterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggotanya, Senin (8/6/2026).

Upacara PTDH yang digelar di Lapangan Apel Polres Rokan Hulu itu dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra dan diikuti seluruh jajaran pejabat utama, Kapolsek, serta personel Polres dan Polsek jajaran.

Dua personel yang diberhentikan adalah Bripka Tarapul Sihombing dan Brigadir Barri Putera. Proses pemecatan ditandai dengan pembacaan keputusan Kapolda Riau dan pencoretan foto kedua anggota sebagai simbol berakhirnya status mereka di institusi Polri.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan, keputusan PTDH diambil melalui mekanisme hukum dan sidang kode etik yang panjang, sehingga bukan merupakan keputusan yang dilakukan secara tiba-tiba.

"Keputusan ini telah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik Polri. Yang bersangkutan dinilai tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri," kata Emil dalam amanat upacara.

Meski diakuinya menjadi keputusan yang berat karena berdampak pada keluarga personel, Emil menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik tidak bisa ditawar.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi, sekaligus memberikan efek jera bagi personel lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di kemudian hari. Jadikan peristiwa ini sebagai introspeksi untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," ujarnya.

Emil juga mengingatkan seluruh anggota agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi dan tetap mengedepankan pelayanan yang responsif, humanis, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Upacara PTDH berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, dalam situasi aman dan kondusif.[Rls/Humas Res Rohul]

Berita Lainnya

Index