Metroterkini.com - Pemerintah Provinsi Riau menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 naik 8,61 persen dari UMP 2022. Penetapan upah tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Sudah ditetapkan UMP Riau tahun 2023, maka UMP naik 8,61 persen menjadi Rp 3.191.662,53," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Imron Rosiadi kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Imron mengatakan UMP Riau tahun ini sebesar Rp 2.938.564. Adapun, UPM tahun depan naik sebesar 8,61 persen atau Rp 253.098.
Dinaskertrans, Imron melanjutkan, segera mengusulkan besaran UMP Riau 2023 itu ke Gubernur Riau. Selanjutnya UMP akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Kalau sudah keluar, SK UMP Riau 2023 akan diedarkan ke kabupaten kota. Hal itu untuk dijadikan sebagai acuan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2023," ujar Imron.
Imron menyebut SK tersebut harus sudah disahkan Gubernur Riau Syamsuar paling lama 28 November. Sehingga penetapan UMP bisa langsung dijadikan landasan di setiap daerah di Bumi Lancang Kuning. [**]