Vonis Bechi Anak Kiai Jombang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis Bechi Anak Kiai Jombang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Metroterkini.com - Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi divonis tujuh tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukumannya itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dan menggunakan tuntutan pasal yang berbeda.

Majelis hakim menilai Bechi terbukti secara sah melanggar pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP UU 8 Tahun 1981.

"Mengadili menyatakan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis (17/11).

Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya sejak beberapa bulan lalu.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara tujuh tahun, dikurangi masa hukuman sejak ditahan," ucapnya.

Hal yang memberatkan hukuman anak kiai Jombang itu adalah Bechi merupakan seorang tokoh agama dan berpengaruh di dalam lingkungannya. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa, ialah karena ia masih muda, tulang punggung keluarga, punya anak kecil- kecil dan butuh kasih sayang ayah, dan belum pernah dihukum.

Putusan ini tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara. JPU juga menggunakan pasal yang berbeda yakni pasal 285 KUHP soal pemerkosaan.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, sebagai bagian tim JPU.

"Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Minggu (10/10). [**]
 

Berita Lainnya

Index