Metroterkini.com - Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, mengaku diperintah Kompol Chuck Putranto untuk mengambil barang-barang milik Brigadir Yosua Hutabarat. Barang-barang itu awalnya berada di kamar ajudan di rumah Ferdy Sambo di Saguling.
Hal itu diungkap Daden menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). Mulanya, hakim bertanya siapa yang memerintahkan Daden untuk mengambil barang Yosua.
"Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provos," kata Daden.
Daden mengaku langsung pergi ke Saguling usai mendapat perintah. Dia mengemas barang-barang Yosua ditemani Bripka Ricky Rizal.
"Ada (barang-barang Yosua) di kamar ADC di Saguling," kata Daden.
"Saudara di situ dengan siapa?" kata hakim.
"Dengan Ricky," jawab Daden.
Daden kemudian memerinci barang-barang Yosua itu, antara lain pakaian, tas, hingga dua ponsel.
"Barang-barangnya ada baju, celana, sepatu, terus tas, handphone dalam tas ADC," ucapnya.
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. [**]