Mabuk Miras, Pengantin Aniaya Saksi Nikah Hingga Tewas

Mabuk Miras, Pengantin Aniaya Saksi Nikah Hingga Tewas
Foto Ilustrasi

Metroterkini.com - Nasib nahas dialami Milikior Tlaan (45), warga Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia tewas setelah dirawat di rumah sakit akibat dianiaya.

Pria yang juga Ketua RT 014, Desa Tublopo, itu tewas setelah dianiaya Yeremias Maol dan kerabatnya. Yeremias Maol merupakan pengantin pria dan korban adalah saksi nikahnya.

"Kasus penganiayaan itu terjadi pada akhir pekan lalu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Rabu (26/10/2022) petang.

Setelah dianiaya, lanjut Ariasandy, Milikior sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk menjalani perawatan medis. Korban meninggal beberapa hari setelah menjalani rawat jalan di rumah kerabatnya, Yohanis Sena, di Kensulat RT 015 RW 005, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.

Ariasandy menuturkan, kejadian penganiayaan itu bermula pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu, di Gereja Paroki St. Yosef Tublopo, Kabupaten TTU, berlangsung acara pemberkatan nikah Yeremias Maol dan Benedikta Tlaan oleh Pater, Anastasius Tomas Tamal.

Setelah pemberkatan, acara dilanjutkan dengan ramah tamah bersama keluarga di rumah. Kemudian, pada Kamis (20/10/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, korban yang adalah saksi nikah kedua mempelai menyampaikan kepada keluarga supaya acara dihentikan.

Korban juga minta agar menghentikan acara hiburan dansa karena tidak memiliki surat izin keramaian dan berpotensi terjadi kekacauan akibat banyak orang yang telah mengonsumsi minuman beralkohol. Mendengar itu, Yeremias dan beberapa keluarganya yang juga dalam pengaruh alkohol tidak setuju dan mengeroyok korban tanpa alasan yang jelas.

Setelah dikeroyok, korban mengalami memar pada kedua mata, rasa sakit pada bagian kepala, bagian tulang rusuk bagian kanan, dan pada punggung. Selanjutnya, pada pukul 02.00 Wita, korban dibawa ke RSUD Kefamenanu, diantar dengan mobil ambulans Puskesmas Tublopo dan dikawal oleh personel Polsek Miomaffo Timur. Pada Kamis (20/10/2022) malam sekitar pukul 20.00 Wita, saat mereka tiba di RSUD Kefamenanu dan dirawat di ruang UGD.

Satu jam kemudian, setelah melalui proses pemeriksaan medis luar, korban diperbolehkan pulang ke rumah dan dianjurkan untuk melakukan rawat jalan di Puskesmas Tublopo pada hari Senin (24/10/2022).

Pihak RSUD Kefamenanu memberikan dua jenis obat yakni obat gosok jenis gentamicin sulface dan satu strip obat jenis meloxicam. Pukul 22.30 Wita, korban tiba di rumah Yohanis Sena dan beristirahat sesuai anjuran pihak medis. Saat itu, korban diantar mobil ambulans RSUD Kefamenanu.

“Jumat tanggal 21 Oktober 2022 pagi sekitar pukul 07.00 Wita korban meninggal dunia,” kata Ariasandy.

Jenazah kemudian dipulangkan ke rumah duka milik almarhum dengan menggunakan mobil Jenazah RSUD Kefamenanu. Setelah itu, polisi mengamankan dua orang pelaku, yakni Yeremias Maol dan Hilarius Sikas. Sedangkan, seorang pelaku lainnya, Antonius Nitsae, belum diamankan. "Kasus ini masih didalami penyidik Polsek Miomafo Timur," ujar dia. [**]

Berita Lainnya

Index