ASN DPRD Riau Jadi Tersangka Kredit Fiktif Bank BJB Pekanbaru

ASN DPRD Riau Jadi Tersangka Kredit Fiktif Bank BJB Pekanbaru

Metroterkini.com - Polisi menetapkan Agusanto (50), sebagai tersangka. ASN Sekretariat DPRD Riau itu jadi tersangka kasus kredit fiktif di Bank Jawa Barat (BJB) Pekanbaru.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka satu orang ASN kantor DPRD Riau terkait kasus BJB Pekanbaru. Kasus kredit fiktif," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (25/10/2022).

Agus ditetapkan tersangka oleh Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Di mana, Agus ikut terseret kasus setelah memberikan konfirmasi serta verifikasi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Perbuatan para tersangka sebelumnya dapat terjadi karena ada bantuan dari pelaku dengan cara memberi konfirmasi atau verifikasi kebenaran atas SPK fiktif Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015.

"AG selaku staf Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan membubuhkan tanda tangan dan cap stempel resmi pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen di Bank BJB Cabang Pekanbaru," kata Sunarto.

Akibat perbuatan AG terjadilah pencairan dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,23 miliar. Hasil itu sesuai Laporan Hasil Audit PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-56/PW04/5/2022, tanggal 9 Maret 2022," kata Sunarto.

Atas perbuatanya, warga Perumahan Padi Mas Citra Jalan Cipta Karya Pekanbaru itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Pelaku juga ditahan setelah jadi tersangka.

"Hari ini langsung ditahan," kata Sunarto.

Sebelumnya Kasubdit Perbankan, Kompol Teddy Ardian mengatakan kasus kredit fiktif tersebut bermula dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan itu terjadi pada medio 2015-2016.

"Kasus awal dilaporkan oleh debitur soal kasus perbankan. Ada dana nasabah di bank tersebut disebut hilang. Kasus pertama dilaporkan oleh debitur BJB itu sendiri," kata Teddy beberapa waktu lalu.

Dari laporan tersebut, polisi menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru IO dan teller bank TR. Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Tidak sampai di situ, polisi pun kembali mengusut pihak yang terlibat. Rupanya debitur yang melaporkan, Arif Budiman juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kredit fiktif.

Arif Budiman ditangkap di Jakarta pada awal Juli 2022 lalu. Ia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Sebelum ditangkap di Jakarta, penyidik bersama tokoh masyarakat sudah datang ke rumahnya di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa (5/7). Namun sayang, AB sudah meninggalkan rumah.

Arif Budiman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Awalnya CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Bank BJB cabang Pekanbaru.

Namun dalam melakukan pencairan kredit tersebut kedua CV diduga surat perintah kerja (SPK) fiktif. Bahkan melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pwgawai BJB Cabang Pekanbaru. [**]

 

Berita Lainnya

Index