Tak Terima Jadi Tersangka Materai Palsu, Pria ini Gugat Kapolda Riau

Tak Terima Jadi Tersangka Materai Palsu, Pria ini Gugat Kapolda Riau

Metroterkini.com - Seorang warga di Pekanbaru, Riau bernama Micxy Fransina Azwar menggugat Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal dan jajarannya. Gugatan praperadilan itu dilayangkan Micxy karena tidak terima dijadikan tersangka pemalsuan materai 6.000 tanpa diperiksa.

Pengacara Micxy, Syahrozie mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tak sesuai prosedur. Ia mengkalim, Micxy tak pernah diperiksa sebagai saksi.

"Pemberian status tersangka klien kami ini sangat prematur karena belum memeriksa Micxy sebagai saksi. Tiba-tiba tersangka," tegas Syahrozie saat ditemui di Polda Riau, Kamis (20/10/2022).

Syahrozie mengatakan pemanggilan Micxy sebagai saksi baru satu kali, itu pun Micxy tidak bisa hadir karena sedang di luar kota. Untuk memberikan kepastian, Mexcy telah mengirim surat balasan.

Dalam kasus itu, Micxy dituduh melakukan pemalsuan materai 6000 yang dikeluarkan tahun 2000 lalu. Materai itu untuk kwitansi jual beli sebidang tanah dengan luas 3.700 meter persegi di Jalan Pertanian Kelurahan Delima, Bina Widya, Pekanbaru.

"Ada kwitansi jual beli antara klien kami ini dengan M Nasir atau warga pemilik tanah pertama. Kwitansi itu pakai materai 6000 yang dikeluarkan tahun 2000, tapi itu yang dibilang palsu oleh penyidik di Polda Riau," kata Syahrozie.

Micxy dilaporkan oleh seseorang bernama RI. Namun orang tersebut dinilai tidak berkapasitas melaporkan terkait materai palsu tersebut.

"Kenapa pelapor ini melapor, karena dia merasa pemilik tanah itu, sementara dia tidak berkapasitas sebagai pihak atau diskualifikasi. Karena saat dia melapor, dia hanya mengantongi atau menguasai terhadap adanya SHM nomor 9250/2019 yang masih beratas nama ahli waris dari Tengku Makmur," kata pengacara Micxy lainnya, Arief Mulyono.

Arief membeberkan Micxy dilapokan pada 23 Juni 2022. Sementara sprindik (surat perintah penyidikan) dikeluarkan penyidik Polda Riau pada 30 Juni 2022.

"Jarak 7 hari langsung jadi tersangka. Kemudian pemanggilan pertama sebagai tersangka 27 September 2022. Terlalu prematur. Yang kita pertanyakan, mekanisme mereka penetapan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, karena tidak ada pemeriksaan sebagai saksi, tapi tiba-tiba jadi tersangka," ujar Arif.

"Karena itulah kami mengugat Kapolda Riau dan jajaran atas penetapan status tersangka ini. Kami harap klien kami ini bisa mendapatkan keadilan dengan No perkara: 13/Akta/Pid.Prap/2022 PN Pbr," katanya lagi.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan masalah itu sudah ditangani. Kasus tersebut terkait penggunaan materai yang belum berlaku.
"Materai tersebut belum berlaku, jadi kan materai belum berlaku. Itu yang palsunya, kami tidak lihat jual belinya, tetapi kami lihat pemalsuan matetainya," kata Asep.

Terkait tidak ada pemeriksaan, Asep pun membantah. Menurutnya, penyidik Polda Riau sudah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, namun tidak hadir.

"Dia sudah dipanggil, tapi dia tidak pernah datang. Kita tingkatkan, kita gelar dan soal praperadilan itu hak masyarakat, kalau ada merasa tidak sesuai aturan ada ranahnya," katanya. [**]

 

 

 

 

Berita Lainnya

Index