Metroterkini.com - Dalam dakwaan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kompol Chuck Putranto, terungkap Ferdy Sambo memerintahkan untuk mengambil rekaman CCTV sekitar rumah dinasnya yang sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, Ferdy Sambo menyampaikan perintah itu dengan nada marah kepada terdakwa Chuck Putranto "Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy, dan kamu lihat isinya," kata Ferdy Sambo, sebagaimana dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Lakukan jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab,” ujar Ferdy Sambo melanjutkan dengan nada marah.
Setelah mendapat peritah dari Ferdy Sambo, terdakwa Chuck menghubungi AKP Rifaizal Samual yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Rifaizal lantas bertanya kepada terdakwa Chuck Putranto perihal alasanya mengambil kembali rekaman CCTV yang sudah diserahkan.
"Perintah Bapak," jawab terdakwa Chuck Putranto saat itu.
Setelah itu, terdakwa menuju Polres Metro Jakarta Selatan dan bertemu penyidik untuk mengambil DVR CCTV yang kemudian disimpan di mobil miliknya.
Setelah peristiwa itu, diketahui bahwa rekaman CCTV tersebut dihancurkan oleh terdakwa lainnya dalam kasus ini. Atas perbuatannya, terdakwa Chuck Putranto dinilai telah menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terhadap Chuck Putranto didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atau dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. [**]