Kerja Keras LBH PWI Bengkalis, Debi Wahyu Afandi Divonis Bebas

Kerja Keras LBH PWI Bengkalis, Debi Wahyu Afandi Divonis Bebas

Metroterkini.com - Kerja keras Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Kabupaten Bengkalis dalam melakukan pendampingan hukum terhadap Debi Wahyu Afandi Bin Basri (22) warga Jalan Bengkalis, RT 01 RW 02, Kelurahan Rimba Sekampung, Kota Bengkalis, berbuah manis. Mengapa tidak. Karena Debi Wahyu Afandi salah seorang dari 4 terdakwa perkara pengeroyokan terhadap korban Muhammad Akbar Alias Abai Bin Tarmizi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negara Bengkalis. Sedangkan 3 temannya divonis masing-masing 9 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Vonis bebas terhadap terdakwa Debi Wahyu Afandi dibacakan dalam sidang pada, Rabu (6/10/22) kemarin. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rita Novita Sari. S.H, dan dua hakim anggota Febriano Hermady S.H. M.H dan Rentama Puspita Farianty Situmorang, S.H. M.H, menyatakan bahwa terdakwa Debi Wahyu Afandi tidak bersalah dalam perkara pengeroyokan terhadap korban

Sementara terhadap terdakwa Muchoni alias Kilek bin Musa Esri (40) alamat Jalan Bengkalis Taman Cik Mas Ayu, Kelurahan Rimba Sekampung, Suhanda alias Anda bin Adnan (30) dengan alamat Jalan Panglima Minal  Desa Air Putih dan Yuzzie Ade Hasbullah alias Adek Bin Ramli (29) beralamat di Jalan Cik Mas Ayu RT 05 RW 02, Kelurahan Rimba Sekampung, masing-masing divonis 9 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut James Naibaho, S.H, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan kasasi. Sedangkan terhadap putusan tiga orang terdakwa lainnya Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir.

Ketua LBH PWI Kabupaten Bengkalis, Muhammad Natsir,S.H didampingi kuasa hukum Helmi Safrizal.S.H, Farizal. S.H, Reno Arrentino, SH. M.H dan pembina Windaryanto S.H, dalam konferensi pers di Aula Kantor PWI Bengkalis, Jlan Hasanudin Kota Bengkalis, Kamis (7/10/22) siang, mengapresiasi putusan majelis hakim.

" Kami dari kuasa hukum melakukan pendampingan klien (Debi Wahyu Afandi) di persidangan yang secara virtual dari awal sampai vonis hampir dua bulan. Dari fakta persidangan majelis hakim berpendapat bahwa klien kami ini tidak terbukti turut serta melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap korban," ujar Muhammad Natsir.

Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut James Naibaho menuntut ke empat terdakwa masing-masing 1 tahun penjara.

"Tuntutan JPU terhadap keempat terdakwa masing-masing 1 tahun penjara. Alhamdulillah klien kami di bebaskan dari tahanan dan 3 terdakwa lainnya divonis 9 bulan penjara. Untuk 3 terdakwa JPU menyatakan pikir pikir, dan terhadap putusan Debi Wahyu Afandi, JPU melakukan upaya hukum Kasasi," terang M Natsir.

Pada kesempatan itu, Ketua LBH PWI Bengkalis mengatakan, dibentuknya LBH PWI  selain membantu anggota PWI yang tersandung masalah dalam menjalankan profesi sebagai jurnalis juga memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama warga yang tidak mampu. Pendampingan akan dilakukan mulai dari proses penyidikan di kepolisian sampai ke persidangan di lembaga peradilan.

" Kami selain tim di LBH PWI Bengkalis juga didukung advokat yang sudah malang melintang di persidangan baik di PN dan Pengadilan Agama. LBH PWI Bengkalis kedepannya tetap mengutamakan membantu masyarakat kecil yang menghadapi persoalan hukum," tambah Natsir.

Sementara Sekretaris PWI Bengkalis, Agustiawan bangga atas pencapaian LBH PWI Bengkalis walaupun perdana memberikan hasil maksimal selama persidangan tersebut.

" Kami atasnama pengurus PWI Bengkalis mengucapkan selamat atas keberhasilan tim LBH PWI Bengkalis dan tim Advokat yang sudah berjuang tak kenal lelah walaupun kewajiban sebagai jurnalis tetap diutamakan. Dan kita harapkan warga masyarakat bisa menggunakan LBH PWI Bengkalis dalam menghadapi masalah hukum," ujar Agustiawan.

Keberhasilan LBH PWI Bengkalis juga mendapatkan ucapan terima kasih dan apresiasi dari keluarga Debi Wahyu Afandi. Endang salah seorang kerabat Debi tak kuasa menahan air mata atas pendampingan yang dilakukan LBH PWI Bengkalis.

" Saya mewakili keluarga sangat bersyukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kebebasan adik kami baik itu LBH PWI Bengkalis juga kuasa hukum yang tetap mendampingi adik kami di persidangan sampai vonis kemaren ," kata Endang tak kuasa membendung air matanya dalam jumpa pers di Kantor PWI.

Peristiwa pengeroyokan ini berawal ketika pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 22.00 wib korban Muhammad Akbar Alias Abai Bin Tarmizi berboncengan sepeda motor dengan temannya Akbar datang ke Sungai Bengkel, Jalan Bengkalis, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, menemui teman sepermainannya bernama Awang. Saat itu, di tempat Awang duduk ada juga terdakwa I, Muchroni alias Kilek Bin Musa Esri (alm) dan teman-temannya.

Awang kemudian meminta tolong kepada korban (Muhammad Akbar) untuk membelikan minuman keras dan memberi uang Rp 100 ribu. Rencananya minuman beralkohol tersebut akan diminum bersama.

Korban kemudian membeli minuman beralkohol merk Clay Pot di Hotel Marina, dan 30 menit kemudian kembali ke tempat Awang. Namun, korban tidak melihat Awang, Kilek cs di tempat semula.

Karena Awang tak kelihatan, kemudian korban Muhammad Akbar Als Abai Bin Tarmizi berkeliling kota bengkalis.
Sekitar pukul 23.00 WIB korban Muhammad Akbar kembali lagi ke Jalan Bengkalis, Kelurahan Rimba Sekampung, Kabupaten Bengkalis dan pada saat itu korban dihampiri oleh Terdakwa I Muchroni Als Kilek Bin Musa Esri (Alm) dengan merangkul leher korban Muhammad Akbar Als Abai Bin Tarmizi dengan mengatakan “kurang ajar”.

Selanjutnya korban dibawa ke kedai sebelah Toko Surga Elektronik disana sudah ada teman-teman dari Terdakwa I Muchroni Als Kilek, Terdakwa II Debi Wahyu Afandi Bin Basri, terdakwa III Suhanda alias Anda Bin Adnan (Alm) dan terdakwa IV Yuzzie Ade Hasbullah alias Adek Bin Ramli dan Roni alias Kiboy (belum tertangkap)

Kemudian Terdakwa I Muchroni alias Kilek Bin Musa Esri (Alm) mengatakan kepada korban Muhammad Akbar “anak ini kurang ajar dia larikan duit orang” selanjutnya tiba–tiba korban dipukul oleh Terdakwa I Muchroni alias Kilek yang mengenai hidung korban.

Selain Kilek, terdakwa III Suhanda juga menampar korban Muhammad Akbar. Sedangkan terdakwa IV Yuzzie Ade Hasbullah menendang korban. Sementara Rinaldi alias Bebe (belum tertangkap) dan Roni alias Kiboy (belum tertangkap) memukul korban. Kemudian terdakwa II Debi Wahyu Afandi merangkul korban pada saat bersamaan memukul korban.

Kemudian korban dipukul lagi yang pada bagian bibir yang mana korban Muhammad Akbar Alias Abai Bin Tarmizi sudah tidak sadar lagi. Melihat korban tak sadarkan diri, Terdakwa I Muchroni Als Kilek Bin Musa Esri (Alm) (Alm), Terdakwa II Debi Wahyu Afandi Bin Basri, terdakwa III Suhanda Alias Anda Bin Adnan (Alm) dan terdakwa IV Yuzzie Ade Hasbullah, Rinaldi Als Bebe (belum tertangkap) dan Roni Alias Kiboy (belum tertangkap) berhenti mengeroyok korban Muhammad Akbar Alias Abai Bin Tarmizi

Namun dipersidangan majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Debi Wahyu Afandi tidak terbukti melakukan pemukulan. Sementara untuk terdakwa I Muchroni Alias Kilek Bin Musa Esri (Alm), terdakwa III Suhanda Alias Anda Bin Adnan (Alm) dan terdakwa IV Yuzzie Ade Hasbullah terbukti bersalah dan divonis masing-masing 9 bulan penjara. [rudi]

Berita Lainnya

Index