Metroterkini.com - Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bermuafakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu-sabu berat 31 kilogram, Tristomo alias Acai dan Burhan alias Ahan dihukum pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas IB.
Sidang putusan digelas Rabu (5/10/22) kemarin oleh para hakim yang memeriksa dan memutus perkara, Ketua Majelis Ulwan Maluf, S.H didampingi dua hakim anggota, Tia Rusmaya, S.H, Ignas Ridlo Anarki, S.H.
"Percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, dijatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," ungkap Humas PN Bengkalis Kelas IB, Ulwan Maluf, Kamis (6/10/22).
Para terdakwa menurut majelis hakim terbukti melakukan percobaan dan permufakatan jahat akan menerima 31 paket besar narkotika jenis sabu seberat bersih 30.302,75 gram atau 30,3 kilogram yang ditemukan di Pantai Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis oleh warga, Jumat (28/1/22) silam, dalam tiga karung.
Selain itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana mati adalah para terdakwa sudah tiga kali berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Riau ke Jakarta dengan upah disetiap pengantaran hampir mencapai Rp 400 juta.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini terungkap sebelumnya Jumat (21/1/22) silam sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa Tristomo alias Acai menghubungi terdakwa Burhan Als Ahan untuk datang ke Jakarta untuk membicarakan pengiriman sabu-sabu dari Bengkalis ke Jakarta melalui Pekanbaru.
Setelah Burhan sampai di Jakarta, terdakwa Acai menyuruh terdakwa Ahan untuk menggunakan mobil CRV warna hitam No.Pol B 1960 ELR sebagai sarana transportasi dalam pengiriman sabu-sabu tersebut.
Selanjutnya terdakwa Ahan berangkat menuju Kota Pekanbaru. Setelah berada di Pekanbaru pada Rabu (26/1/22) terdakwa Acai memerintahkan Ahan untuk membeli HP dan nomor baru yang akan digunakan untuk berkomunikasi dalam pengiriman sabu-sabu yaitu Handphone Vivo dan nomor 081385072683.
Setelah terdakwa Ahan sampai di Sungai Pakning Rabu (26/1/22) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Ahan memesan hotel sambil menunggu perintah selanjutnya dari terdakwa Acai.
Selanjutnya pada Kamis (27/1/22) pukul 23.00 WIB terdakwa mengirimkan lokasi GPS tempat mengambil sabu-sabu dari orang suruhan Mr. A (DPO) di Desa Buruk Bakul, Kabupaten Bengkalis. Pada saat itu terdakwa Acai mengatakan kepada terdakwa Ahan, bahwa orang yang membawa sabu-sabu dengan menggunakan speedboat belum sampai dan terdakwa Ahan kemudian kembali ke hotel untuk beristirahat dan menunggu perintah lanjutan dari terdakwa Acai.
Kemudian pada Jumat (28/1/22) sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa Ahan keluar dari hotel sendirian menuju Desa Buruk Bakul, Kabupaten Bengkalis untuk menunggu sabu-sabu, kemudian terdakwa Acai menghubungi terdakwa Ahan mengatakan, orang yang mau mengantar barang tersebut belum terhubung masih putus komunikasi.
Kemudian terdakwa Ahan menunggu lagi hingga pukul 12.00 WIB. Selanjutnya terdakwa kembali ke hotel untuk checkout. Selanjutnya pada pukul 16.30 WIB terdakwa Ahan menelpon terdakwa Acai dan mengatakan orang tidak ada kemudian pergi menuju ke Kota Dumai.
Pada Jumat (28/1/22) sekitar pukul 17.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Polairud Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis sejak 25 Januari 2022 melakukan pengintaian akan adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar menghentikan mobil CRV warna hitam Nopol B 1960 ELR yang dikemudikan terdakwa Ahan di Pelintung Dumai.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan komunikasi antara terdakwa Acai dengan terdakwa Ahan dalam pengiriman sabu-sabu, selanjutnya terdakwa Ahan berikut barang bukti berupa mobil, dua unit HP, tiga ATM An. Burhan, dompet coklat, uang tunai Rp70 juta dibawa ke Polres Bengkalis untuk pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya, Sabtu (29/1/22) sekitar pukul 12.00 WIB warga memberikan informasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang sedang menyisir Pantai Meskom bahwa pada hari Jumat (28/1/22) sekitar pukul 05.00 WIB ada orang tidak dikenal membuang 3 karung sabu-sabu di tepian laut Desa Meskom.
Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis memeriksa 3 karung tersebut dan benar berisi 31 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.
Warga melihat orang tidak dikenal berdiri di dekat tiga kotak dan menanyakan isi dari kotak tersebut dan dijawab bahwa isi dari kotak tersebut adalah sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia. Selanjutnya warga menyuruh orang tersebut pergi dari tempat itu, namun orang tersebut mengatakan, menunggu temannya ke Buruk Bakul.
Kemudian orang tidak dikenal tersebut meminta karung kepada warga yang sedang berada di pondok nelayan. Pada saat itu warga menyerahkan 3 karung kepada orang tidak dikenal tersebut. Kemudian orang tidak dikenal tersebut menyalin isi kotak ke dalam 3 karung untuk selanjutnya dibuang ke laut sedangkan orang tersebut melarikan diri ke arah bakau.
Tidak lama kemudian warga melihat karung tersebut timbul kepermukaan dan mengambilnya untuk kemudian ditimbun di dekat pohon bakau.
Polisi meyakini bahwa 31 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di pantai Desa Meskom tersebut merupakan sebagian sabu-sabu yang akan di jemput oleh terdakwa Ahan berdasarkan perintah terdakwa Acai di Desa Buruk Bakul pada Jumat (28/1/22) dan ada kendala yang terjadi pada saat dirinya akan menjemput sabu-sabu Desa Buruk Bakul.
Berdasarkan pengembangan dari terdakwa Ahan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Acai di Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan Jakarta Utara dan ditemukan barang bukti alat komunikasi berupa HP dan bukti lainnya. [***]