Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak keberatan terdakwa Raja Thamsir Rachman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (3/10/2022). Hakim memerintahkan sidang dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi.
Eks Bupati Indragiri Hulu itu didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Perbuatan itu dilakukannya bersama pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Hanya saja, selain korupsi, Surya Darmadi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pengelolaan perkebunan sawit PT Duta Palma Group yang merugikan negara Rp 86 triliun tersebut. Oleh hakim, eksepsi Surya Darmadi juga ditolak.
Thamsir Rachman mengikuti persidangan melalui video teleconference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru sedangkan Surya Darmadi langsung hadir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Di Lapas, Thamsir Rachman didampingi penasehat hukum S Marbun SH MS, dan Agus Chrisman Manurung SH. Sementara di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat hadir langsung Jufri Effendi SH.
Menanggapi ditolaknya eksepsi Thamsir Rachman oleh majelis hakim, penasehat hukum S Marbun menyatakan pihaknya melakukan banding atas putusan sela tersebut. "Kita mengajukan banding," kata S Marbun, Senin.
Banding tersebut, kata S Marbun, dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Surya Darmadi. Tidak hanya banding terhadap putusan sela tersebut, langkah serupa juga akan dilakukan pada akhir sidang nanti.
"Kita mengajukan banding bersama-sama putusan akhir nanti, demikian juga dengan perkara SM," tutur S Marbun.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU disebutkan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,547.386.723.891.
JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94. Totalnya Rp 7.710.528.838.289.
Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94. Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602. Sementara, kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.
Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dan Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan Pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. [**]