9 Anggota BNN Riau Diperiksa Kasus Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru

9 Anggota BNN Riau Diperiksa Kasus Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru

Metroterkini.com - Sebanyak sembilan anggota dari BNN Provinsi Riau, diperiksa. Mereka diperiksa Propam Polda Riau terkait kasus polwan Brigadir Ira Delfia Roza yang jadi tersangka pemukulan wanita di Pekanbaru.

"Untuk anggota BNN yang diperiksa ada delapan sebagai saksi. Satu orang lagi inisial IDR (Ira Defira Roza) diperiksa dia berkaitan kasus pemukulan, maka total ada sembilan," kata Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Robinson mengatakan BNN sendiri bakal mengembalikan Brigadir Ira yang saat ini ditahan Polda Riau. Ira dikembalikan lagi karena di BNN hanya sebagai anggota yang diperbantukan atau bawah kendali operasi (BKO).

"Untuk kelanjutan kasus ditangani Polda Riau. Jadi karena sifatnya BKO ke BNN, maka kita kembalikan ke Polda," katanya.

Diketahui Riri melaporkan polwan Brigadir Ira dan ibunya ke SPKT Polda. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru.

Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan adik Ira, Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.

Tak sampai di situ, dua hari setelah laporan Riri dibuat. Ada pula seorang wanita, AS melapor terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Riri.

Polisi mengaku laporan pelanggaran ITE itu sudah ditelah dan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara Riri sudah berulang kali diperiksa terkait kasus yang dilaporkannya. [**]

 

Berita Lainnya

Index