Korban Penyekapan dan Kekerasan Polwan di Riau Dilaporkan Kasus ITE

Korban Penyekapan dan Kekerasan Polwan di Riau Dilaporkan Kasus ITE

Metroterkini.com - Riri Aprilia Kartin (27), wanita yang disekap dan dipukuli polwan Brigadir IDR dilaporkan ke Polda Riau. Ia dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Benar, ada laporan kita terima terkait ITE yang dilaporkan seorang wanita. Terlapor yaitu RAK," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (26/9/2022).

Narto mengatakan laporan diterima pada Jumat (23/9) pekan lalu. Bahkan laporan ITE tersebut telah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.

Namun Narto tak menyebut detail alasan pelaporan. Beredar kabar laporan terkait penyebaran konten pornografi.

"Intinya terkait ITE, sudah ditangani oleh Ditreskrimsus. Nanti akan ditelaah dulu soal laporannya, baru periksa saksi-saksi," kata Narto.

Sementara kuasa hukum Riri, Abdul Hamid mengaku telah mendapat kabar kliennya dilaporkan soal ITE. Namun secara resmi belum mendapat informasi dari kepolisian.

"Itu lagi kami cari informasi itu juga. Kami baru dapat kabar, cuma secara resminya belum kami terima (dari polisi). Iya (soal ITE)," kata Abdul Hamid.

Diketahui Riri melaporkan polwan Brigadir IDR dan ibunya YUL ke Polda. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru.

Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan adik IDR, Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan IDR dan ibunya, YUL sebagai tersangka. [**]
 

Berita Lainnya

Index