Menolak Berhubungan Badan, Suami Tikam Istri Sampai 7 Kali

Menolak Berhubungan Badan, Suami Tikam Istri Sampai 7 Kali

Metroterkini.com - Seorang pria bernama Ngadiono menikam istrinya yang bernama Ngatemi hingga tujuh kali. Ngadino tega melakukan itu karena istrinya kerap menolak ketika diajak berhubungan istri.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan peristiwa itu terjadi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Jumat (23/9) kemarin.

"Beberapa luka yang dialami oleh korban yakni di bagian tangan sebelah kiri lima tusukan, pinggul sebelah kanan satu tusukan dan leher belakang sebelah kanan satu tusukan," ujar Pratomo, Sabtu (24/9/2022).

"Pelaku ini bernama Ngadiono, dia merupakan suami dari korban. Dari keterangan pelaku ini karena kesal dengan istrinya yang sering menolak ajakan berhubungan badan," sambung Kapolres.

Menurut Pratomo pelaku saat ini sudah ditangkap. Penangkapan terhadap Ngadino dilakukan setelah tetangga korban melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Gedong Tataan.

"Mendapatkan laporan tersebut, anggota kemudian mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku di kediamannya," ujar dia.

Saat ini, korban telah menjalani perawatan di rumah keluarga nya. Kondisi korban sendiri telah berangsur membaik.

"Korbannya sudah di rumah saudaranya, kalau pelaku sudah kami tahan di Polsek Gedong Tataan," terang Kapolres.

Lebih lanjut, Pratomo menegaskan, pelaku akan dijerat dan dipersangkakan hukum Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, tentang duga Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

"Kasus ini masih kami dalami, tidak menutup kemungkinan pelaku juga akan dijerat dengan pasal lain," tandas dia. [**]
 

Berita Lainnya

Index